Oknum ASN Dishub Kubu Raya Pesta Sabu

20 Tahun Mengabdi, 10 Tahun Jadi Pecandu

DIBEKUK. Keempat pemakai sabu ini digelandang ke ruang tahanan Mapolsekta Pontianak Utara usai digerebek tengah pesta sabu di Batu Layang, Pontianak Utara, Minggu (5/3) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Tengah asyik ngesut (isap) sabu dalam rumah yang terletak di Gang Usmania, Jalan Khatulistiwa, Batu Layang, Pontianak Utara, empat pecandu narkoba digerebek polisi. Ironisnya, seorang diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kubu Raya.

Keempat pemakai itu, Sap, 30 pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk pesta sabu. Her, 50, ASN Pemkab Kubu Raya yang tinggal di Gang Keluarga, Jalan Khatulistiwa. Al warga Kabupaten Mempawah dan Rz warga Tambelan Sampit, Pontianak Timur.

Kapolsekta Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, penggerebekan Sabtu (4/3) sore lalu berawal dari informasi warga kepada anggota Jatanras. Mereka resah dengan dugaan aktivitas pesta sabu disertai bising suara house music. “Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Setelah saatnya tepat, tim langsung gerebek rumah yang dimaksud,” kata Ridho di ruang kerjanya, Minggu (5/3) sore.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan keempat pelaku sedang asyik mengisap sabu. Tim Jatanras langsung menggeledah rumah Sap disaksikan warga setempat. Ditemukan barang bukti lainnya, berupa seperangkat alat isap dan satu paket sabu dengan berat sekitar satu gram. “Mereka tak bisa mengelak lagi. Mereka juga tak bisa melawan, karena saat itu mereka tengah nge-fly,” jelas Ridho.

Keempat pecandu berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum. “Mereka masih kita periksa, terkait kapasitasnya. Apakah hanya pemakai atau mengedarkan. Yang jelas salah satu dari mereka berstatus ASN di Kubu Raya,” ucap Ridho.

Sejauh ini, lanjut Ridho, jajarannya belum berkoordinasi kepada pimpinan oknum ASN itu bertugas. “Sampai saat ini, kita belum sampaikan ke Pemkab Kubu Raya,” terangnya. Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 112 jo 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Sap mengaku memang benar rumahnya kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu. “Di rumah memang sering untuk pesta sabu. Setahun lebih sudah,” katanya sambil menunduk.

Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan itu, bapak satu anak ini tengah membuat kandang ayam. Lalu datang ketiga temannya mengajak pesta sabu. Kebetulan, Sap masih menyimpan dua paket sabu di rumahnya.

“Saya punya barang. Beli pakai uang jual Ponsel. Sebenarnya untuk saya pakai sendiri. Tapi karena ada teman datang, saya tawarkan mereka,” jelasnya.

Sebagai tuan rumah, Sap mengalah. Ia tak langsung mengisap sabu. Tiga temannya terlebih dahulu diberi giliran. “Saat giliran saya, belum sempat ngesut sudah datang polisi. Ya ditangkap lah,” ujar pria yang dulunya bekerja di bengkel motor ini.

Sementara itu, sambil menutup wajahnya dengan jaket hitam, Her mengaku menyesali perbuatannya. “Kapok saya,” ujarnya.

Her bercerita, sebelum tugas menjadi ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kubu Raya, dia terlebih dahulu tugas di Pemkab Mempawah. “Dua puluh tahun sudah saya jadi ASN. Sedangkan pakai sabu sudah lebih dari sepuluh tahun lalu,” akunya.

Ikut terjerumus dalam dunia narkoba ini, kata Her, akibat ajakan temannya. “Kalau pakai di rumah Sab ini, baru dua kali. Biasanya pakai tempat lain,” ujar bapak tiga anak ini.

Sanksi Menanti

Tidak hanya berurusan dengan polisi, sanksi kepegawaian juga sudah menanti Her. ASN Dishub Kubu Raya ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan.

“Jika memang benar yang bersangkutan ditangkap menggunakan sabu, tentunya melanggara PP 53 tahun 2010. Kami akan memberikan sanksi disiplin,” ungkap Kusyadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya, Minggu (5/3).

Kusyadi mengaku, belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan Her. “Saya sudah tanya dengan Plt Kepala Dishub Kubu Raya, dia juga tidak mengetahui. Kalau memang benar, kami akan segera rapatkan masalah ini dengan tim Baperjakat,” ungkapnya.

Sanksi disiplin, kata Kusyadi, berupa penurunan pangkat dan mutasi. Lain halnya dengan pengedar, BKD tinggal menunggu keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan. “Kalau pengedar, akan diberhentikan dari ASN,” tegas Kusyadi.

Kusyadi mengaku, akan terus mengingatkan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kubu Raya, agar mengikuti program pembersihan dari narkoba. Kalau ada ASN salah satu instansi yang dicurigai mengonsumsi narkoba, maka akan langsung dilakukan tes urin.

“ASN Kubu Raya harus bersih dari narkoba. Kami sudah membuktikan, tahun 2016 lalu sudah memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti menggunakan narkoba,” ungkap Kusyadi.

 

Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin, Syamsul Arifin

Editor: Hamka Saptono