eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3).
Kata Tongam, kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.
“Dalam hal ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan berbagai jenis kegiatan,” jelasnya.
Sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi, menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kekurang pahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Tongam, pihaknya meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang akan diterima.
Dalam hal ini, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi Secara berkesinambungan melakukan upaya tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian dari investasi ilegal. Maka dari itu, lanjutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Penanganan yang kita lakukan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” tegasnya.
Di samping itu masyarakat juga perlu memahami hal-hal, yang perlu dilakukan
sebelum melakukan investasi, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Kemudian langkah berikutnya, yakni memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Berikutnya masyarakat juga perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan melalui kontak OJK 157 atau email [email protected] atau waspada [email protected],” pungkasnya.
Laporan : Nova Sari
Editor : Andriadi Perdana Putra