Tingkatkan Kompetensi Bagi Insan Perbankan, OJK Kalbar Gelar Recycling Bagi BPD dan BPR

eQuator.co.id-Pontianak. Tingkatkan kompetensi insan perbankan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis serta peningkatan kinerja keuangan Bank di Provinsi Kalimantan Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar menggelar program Recycling bagi BPD dan BPR di Kalbar. Selasa (4/10)
Dalam sambutannya, Maulana Yasin mengatakan Recycling bagi insan perbankan untuk BPD dan BPR dengan dihadiri beberapa narasumber diharapkan dapat menjadi salah satu kiat bagi Perbankan.
“Terutama untuk mengembangkan bisnis dari segi pemasaran produk dan jasa agar lebih efektif dan efisien,” ujar Maulana
Terlebih kata dia, di era digitalisasi saat ini, menurutnya, perbankan dituntut untuk dapat lebih adaptif dalam proses bisnisnya.
“Sehingga kegiatan pemasaran produk dan jasa maupun edukasi kepada para nasabah BPD maupun BPR dapat lebih masif dengan bantuan platform digital maupun social media,” ucapnya
Disamping itu, Maulana juga menjelaskan mengenai pertumbuhan ekonomi, dimana hingga dengan bulan Agustus 2021 pertumbuhan aset perbankan secara konsolidasi sebesar 6,24% (YoY) atau masih di bawah rata-rata pertumbuhan aset perbankan nasional 6,91% (YoY).
“Pertumbuhan aset didorongoleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,33% (YoY),” jelasnya

Meskipun begitu, kata dia, pertumbuhan kredit secara konsolidasi perbankan posisi bulan Agustus 2021 sebesar 5,43% (YoY) di atas rata-rata pertumbuhan kredit perbankan nasional yaitu 1,16% (YoY).

“Pertumbuhan kredit berdasarkan sektor ekonomi didominasi oleh Sektor Rumah Tangga dengan share26,90%, Sektor Pertanian Perburuan Kehutanan dengan share 22,48% dan Sektor Perdaganga Besar Eceran dengan share 21,23%,” paparnya

• Sementara itu rasio kredit bermasalah posisi bulan Agustus 2021 atau NPL relatif terkendali sebesar 2,30% dibandingkan NPL nasional sebesar 3,35%.

“Tahun 2021 ini tentunya merupakan tahun yang cukup menantang bagi industri perbankan mengingat Pandemi Covid-19 masih membatasi ruang gerak pelaku usaha dalam melakukan ekspansi khususnya bagi sektor UMKM, sehingga Perbankan dituntut agar lebih memahami kondisi terkini masing-masing debitur yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya
Penyebaran varian delta yang terjadi tahun 2021 juga merupakan tantangan bagi sektor perbankan untuk memastikan bahwa Stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK melalui POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 dapat tepat sasaran.
“Sebagaimana di ketahui bahwa OJK telah memperpanjang POJK tersebut sebanyak dua kali sampai dengan tahun 2023,” pungkasnya. (Ova) rilis