-ads-
Home Patroli Nur Terbukti Poliandri, Eddy Dapat Hak Asuh Anak

Nur Terbukti Poliandri, Eddy Dapat Hak Asuh Anak

TAKBIR. Eddysan Farel (kemeja biru muda) bersama tim kuasa hukumnya mengucapkan takbir ketika keluar dari ruang sidang PA Pontianak, Senin (13/8) siang—Ocsya Ade CP

Sidang Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak – Pontianak-RK. Babak panjang dari kemelut rumah tangga antara Eddysan Farel dengan Nurhidayati akhirnya berakhir. Permohonan cerai yang diajukan Nur terhadap suaminya, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Pontianak, dalam sidang tertutup, pada Senin (13/8) siang.

“Alhamdulillah, putusan sidang hari ini sesuai yang kita harapkan. Majelis hakim memutuskan keputusan-keputusan yang sangat adil seadil-adilnya, bijaksana sesuai bukti dan saksi yang kami sampaikan,” kata Syarif Kurniawan SH, kuasa hukum Eddy dari Kantor Advokat Syarif Kurniawan SH dan Rekan usai sidang.

Ia menjelaskan, ada tiga gugatan yang awalnya dilayangkan dan diharapkan pihak Nur kepada kliennya. Yakni, cerai, hak asuh anak dan masa iddah, dalam hal ini mengenai finansial. “Hanya satu yang dikabulkan majelis hakim, yakni perceraian. Namun, Alhamdulillah, klien kami selaku tergugat mendapat hak asuh atas kedua anaknya. Sedangkan dana masa iddah tidak dikabulkan,” ujar Wawan, sapaan akrab Syarif Kurniawan.

-ads-

Dengan demikian, lanjut Wawan, secara otomatis urusan nafkah atas kedua anak itu adalah tanggung jawab dan kewajiban kliennya. “Nafkah untuk anak, biaya pendidikan, biaya pendidikan agama anak serta yang lain-lainnya menjadi tanggung jawab klien kami,”  tuturnya.

Meski hak asuh anak jatuh ke tangan Eddy, Nur masih diberikan keleluasaan untuk memberikan kasih sayang kepada kedua buah hatinya. “Sesuai dalam duplik kami, bahwa klien kami tidak akan memutuskan kasih sayang seorang ibu. Karena anak-anak masih memerlukan kasih sayang ibunya,” terang Wawan.

Setelah adanya putusan ini, Wawan mengharapkan pihak Nur untuk bisa mematuhi dan menghormati keputusan ini dengan segera memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada kliennya. Jangan menghalang-halangi.

“Klien kami sudah komitmen tidak membatasi terkait dengan kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Apalagi masih tinggal dalam satu kota. Silakan untuk mengunjungi. Yang penting konfirmasi dulu dengan klien kami,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini mendapat sorotan publik ketika dugaan poliandri Nur dengan berondong berinisial WD diunggah oleh seseorang di media sosial. Postingan itu berupa kalimat dan foto-foto yang menjelaskan bahwa wanita kelahiran Sekadau 1977 itu menikah siri dengan pemuda asal Jawai, Kabupaten Sambas.

Setelah viral di media sosial, ibu dua anak hasil hubungan dengan Eddy ini angkat bicara. Di kantor kuasa hukumnya, di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Pontianak Utara pada Senin 16 Juli lalu, Nur membantah bahwa perselingkuhan yang dituduhkan itu tidak benar. Dia justru menuduh balik bahwa Eddy yang duluan poligami serta sering menganiayanya. Maka dari itu, Nur menggugat cerai karena mengaku tidak tahan melanjutkan hubungan.

Eddy tentu tidak terima tentang tuduhan itu. Melalui kuasa hukumnya, Eddy membeberkan semua fakta. “Suami mana yang tidak marah ketika istrinya tidak taat kepada suami. Kemudian, suami mana yang tidak marah ketika istrinya keluar malam bersama pria lain disaat suaminya tidak berada di rumah. Itu yang dialami klien kami,” tutur Wawan.

Ia membenarkan bahwa kliennya nikah siri. Namun, menurut dia, kliennya mempunyai alasan kuat untuk melakukan pernikahan siri itu. “Klien kami melakukan nikah siri, karena istri sahnya tak lagi memberikan kebutuhan biologis. Tapi, jauh hari kasus ini disidangkan, tidak ada lagi hubungan antara klien kami dengan istri siri,” tegasnya.

Justru, kata Wawan, yang lebih parah jika seorang wanita yang masih sah menjadi istri orang, namun menikah lagi dengan orang lain. “Ini yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim. Apakah ini baik? Parahnya lagi, istri klien kami ini mengaku janda di depan penghulu agar bisa dinikahkan dengan WD,” jelasnya.

Apa yang disampaikan ini, kata Wawan, tentu dengan bukti dan saksi. Dimana bukti itu berupa foto dan berkas lainnya serta orang-orang yang merasa tertipu dalam perkara nikah siri ini.

“Apa yang disebut mereka kalau kami ini fitnah, kami bisa buktikan bahwa nikah siri mereka itu benar. Kami juga sudah hadirkan saksi-saksi kuat yang sudah diambil sumpah saksinya. Ada 165 bukti yang kami lampirkan,” tutur Wawan.

Saksi yang dimaksud adalah, penghulu yang menikahkan Nur dan WD, orang yang memesankan kamar hotel untuk prosesi pernikahan siri, orang yang menyediakan jasa catering serta teman baik dari Nur sendiri.

Bahkan, sambung Wawan, seorang penghulu yang menikahkan Nur dan WD mengaku tertipu. Karena mereka memanipulasi identitas. Dimana, Nur mengaku lebih muda dari umur sebenarnya. Dan, WD yang kelahiran 1989 mengaku lebih tua dari sebenarnya. Keduanya juga menyebutkan alamat yang bukan sebenarnya. Nur juga mengaku sudah janda kepada penghulunya. Padahal, dia masih istri sah Eddy kala itu.

“Hakim tadi menyampaikan bahwa bantahan-bantahan yang disampaikan saudara Nur terkait bukti-bukti kami, itu tidak mampu dibantahkan dia. Itu menandakan saksi dan bukti dari kami itu jelas menyatakan bahwa dia sudah nikah siri, pesta narkoba, hidup hedonis, boros dan lain sebagainya,” beber Wawan.

Atas putusan ini, Wawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Khususnya majelis hakim, yang telah memberikan keputusan yang bijaksana. Serta kepada saksi-saksi yang telah memberikan support-nya dalam perkara ini. “Wabil khusus, rasa syukur ini kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Taala, bahwa keadilan masih kita dapatkan di Negara ini. Nantinya, jika ada lanjutan atau langkah yang dilakukan pihak sebelah, kami Insya Allah siap melayani,” ucapnya.

Sementara itu, Eddy terlihat lega usai persidangkan. Dia mengaku bersyukur dan sangat menghormati keputusan majelis hakim. “Hubungan perkawinan antara saya Eddysan Farel dengan Nurhidayati telah ditetapkan jatuh talak dan dan diputuskan cerai secara sah oleh majelis hakim. Hak asuh anak diberikan ke saya selaku ayah. Dengan ini, saya mengucapkan syukur Alhamdulillah,” ucapnya.

Eddy berjanji akan mengasuh, mendidik dan membimbing kedua anaknya sampai dewasa dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan. “Saya juga tidak menghalangi ibu kandungnya untuk menemui anak-anak saya. Atau sewaktu-waktu meminta izin untuk bersama anak-anaknya satu dua hari, saya izinkan. Bagaimana pun itu adalah ibu kandung anak-anak saya,” tuturnya.

Ia berharap Nur segera menjalankan kewajiban dan memiliki kerendahan hati untuk menyerahkan kedua anaknya. “Saya juga berharap dan mendoakan dia bisa mendapatkan suami yang lebih baik dari saya. Aamiin,” ucap Eddy.

Sementara itu, sebagai penggugat, Nur tidak hadir dalam sidang putusan ini. Dia hanya diwakilkan kuasa hukumnya Drs. I Nyoman Sena, SH, dari Kantor Advokat Indonesia. Usai sidang, awak koran ini mencoba meminta tanggapan terkait putusan hakim dan langkah apa yang akan diambil. Namun, Nyoman enggan berkomentar. “Maaf, kami lagi sibuk,” ucap dia sambil menutup kaca mobilnya, di depan jalan keluar PA Pontianak. (oxa)

Exit mobile version