Nonton DJ Seksi, Balita Dicabuli

TERKUTUK. Pelaku pencabulan anak, Rudi Efendi (baju tahanan), saat diamankan di Mapolres Sekadau, Selasa (17/5). Abdu Syukri-RK

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Pembuat kebijakan di Jakarta masih banyak cingcong untuk menerapkan hukuman yang benar-benar bikin jera pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak, padahal korban terus berjatuhan. Yang teranyar terjadi di Sekadau.

Entah setan apa yang merasuki pikiran Rudi Efendi (20 tahun) sehingga tega mencabuli tetangganya sendiri, seorang bocah berumur 3 tahun 9 bulan. Kita sebut saja korban sebagai Bunga.

Peristiwa terkutuk itu terjadi di Mess Karyawan PT. MPE divisi 7, Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Minggu (15/5). Rudi merupakan pekerja pemanen perkebunan sawit PT. MPE. Dia baru dua bulan tinggal di salah satu rumah di mess tersebut bersama adiknya. Ibundanya Bunga, NS, juga pekerja di sana. Namun, sudah lebih lama masa kerjanya. Sementara Sang Ayah, Al, bekerja serabutan.

Mess itu terletak sekitar 25 Km dari Kota Sekadau. Terdapat dua los mess memanjang yang dikelilingi perkebunan sawit. Masing-masing los ada 6 pintu yang saling berhadapan. Rumah Rudi dan NS masih satu los. Rudi di nomor 55, NS di nomor 53.

Kepada wartawan di Mapolres Sekadau, Rudi mengaku mencabuli Bunga karena terangsang setelah menonton aksi Disc Jockey (DJ) seksi di seluler miliknya. “Sebelum memperkosa, saya ada nonton di HP,” tutur Rudi, Selasa (17/5) siang.

Saat itu, dia tengah sendiri di rumah. Rudi hanya mengenakan celana pendek dan kaos. Adiknya yang juga karyawan PT. MPE sedang mencari burung ke hutan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Bunga yang masih polos bermain ke rumahnya. Korban memang sering main ke rumah Rudi.

“Bunga memegang kemaluan saya. Setelah itu, saya jadi terangsang. Saya bawa dia ke dapur dan saya melakukan hal itu di atas meja di dapur,” ucapnya.

Saat melakukan hal tersebut, ia tidak membuka celana dalam Bunga. Hanya menyingkapnya ke samping.  “Hanya lima kali tusukan, saya langsung keluar,” tutur Rudi.

Ia mengklaim tak mengimingi Bunga dengan imbalan apapun. Juga menyatakan tak ada perlawanan dan tangisan dari korbannya itu. Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Bunga masih sempat bermain beberapa saat di rumah Rudi. Sore harinya baru pulang ke rumah.

Pencabulan ini baru terungkap ketika korban hendak dimandikan oleh NS, ibunya. Waktu kemaluan Bunga diguyur air, ia meringis kesakitan.

“Ndak usah pegang nonot saya. Sakit,” ucap Sang Ayah, Al, menirukan.

NS pun bertanya kenapa. “Dia menjawab, ekor (kemaluan, red) oom tadi dimasukkan ke nonotnya tersebut,” beber Al lagi.

Awalnya, mereka membiarkan hal itu. Bahkan, Rudi dan Al yang sama-sama berasal dari Serang, Banten, sempat bermain volley ball bersama di lapangan dekat mess.

“(Rudi,red) sudah dianggap keluarga sendiri, makanya saya tidak menyangka kalau dia tega berbuat seperti itu,” tuturnya.

NS sebenarnya sempat melaporkan pencabulan itu kepadanya, tapi dia merasa hal tersebut tak mungkin dilakukan Rudi. Meski begitu, Al masih menyimpan kecurigaan. Dia pun membujuk Bunga dan melihat langsung kemaluan anaknya itu. “Memang merah,” terang Al.

Keesokan harinya, Senin pagi (16/5), keduanya membawa Bunga ke RSUD Sekadau. “Setelah divisum, kami pun melaporkan Rudi ke Mapolres Sekadau. Dia harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Al.

Dari penelusuran Rakyat Kalbar, Satpam mess, M. Hidayatulah mengatakan, pelaku terkenal tertutup. “Pergaulannya hanya sekedar dengan rekan-rekan kerja,” ujar dia.

Salah seorang tetangga yang biasa disapa Bude juga mengaku jarang melihat tersangka. “Makanya saya kaget mendengar kasus ini,” tuturnya. Hanya saja, Sari, tetangga lainnya, tidak melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. “Tapi kita berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tukas dia.

Menurut Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun SIK, dari hasil visum memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kelamin Bunga. “Pelaku langsung kita amankan (tangkap,red). Kita juga menyita barang bukti, seperti celana korban dan tersangka, serta kain yang digunakan pelaku mengelap sperma korban. Kita juga mengamankan HP milik pelaku,” tuturnya.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau. Rudi dijerat dengan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas Muslikhun.

Ia berharap masyarakat lebih ketat mengawasi anak masing-masing. “Jangan mudah percaya dengan orang-orang terdekat,” tutupnya.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Mohamad iQbaL