eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ismail kembali lega karena bisa mendengarkan kembali kicauan burungnya yang hilang. Burung murai kesayangannya itu dicuri, ketika digantung di gudang rumahnya, Jalan Raya Kakap Kilometer 12.
Melalui rekaman CCTV, Ismail menyaksikan seorang pria berinisial Bst, mengambil burungnya dari dalam kandang yang tersimpan di gudang, Rabu (8/6) pukul 19.00. Pria berkumis dan berjangkut itu masuk ke dalam gudang tanpa izin. Kemudian terlihat Bst memasukkan burung berwarna hitam putih tersebut ke dalam sakunya.
Pagi harinya, berbekal rekaman CCTV, Ismail melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu.
Kamis (9/6) jajaran Polsek Sungai Kakap meringkus Bst. Pria berumur 28 tahun ini dibekuk di rumahnya, di Pal IX Jalan Raya Kakap, Sungai Kakap. Polisi juga menyita seekor burung bersama sangkarnya serta handphone sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic KB 2955 QQ sebagai sarana kejahatan.
“Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir sebesar Rp800 ribu. Dia (Bst) akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata AKP Agus Hasanudin, Kapolsek Sungai Kakap, Jumat (10/6). (epy)