eQuator.co.id – Pontianak-RK. Malam pergantian tahun baru, memang identik dengan pesta dan hura-hura. Bagi kaum muda-mudi. Bahkan tak jarang, yang terjebak dengan hal-hal negatif saat merayakan malam tahun baru.
Selasa (1/1) dinihari atau sesaat usai pergantian malam tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pun merazia sejumlah kos-kosan di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan.
Sebanyak 20 orang pasangan muda-mudi di kos Gang Wijaya Sari dan penginapan Kirana, Gang Margo Sari, terjaring razia.
Mereka tepergok berada dalam satu kamar. Karena bukan berstatus suami istri sah, mereka diangkut ke Kantor Satpol PP, guna dilakukan pendataan.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, rata-rata pasangan yang terjaring razia tersebut adalah pasangan dewasa. Ada beberapa orang mengaku masih di bawah umur.
“Katanya di bawah umur. Tetapi, datanya belum jelas. Karena mereka bisa saja mengaku di bawah umur. Kita akan lihat kartu keluarganya dulu. Jika memang benar di bawah umur, nanti akan kita panggil orang tuanya,” kata Syarifah usai merazia.
Menurutnya, razia kos-kosan tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi saat pergantian tahun baru. Ia pun menyesalkan, prilaku pemuda-pemudi yang negatif tersebut.
Karena itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak menyampaikan langsung kepada pasangan muda-mudi yang terjaring razia agar tak lagi berbuat hal serupa.
Sebab, selain melanggar norma, perbuatan tinggal sekamar di dalam kos apalagi disaat subuh bagi pasangan yang bukan sah, adalah melanggar Perda Kota Pontianak, Tahun 2010 Pasal 4 ayat 1, tentang Ketertiban umum.
“Untuk itu, yang terjaring ini akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP