eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu menggelar Sosialisasi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang dilaksanakan di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Selasa (15/10). Di kabupaten timur Kalbar ini, terdapat 115 sekolah yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja.
“Tujuan bantuan ini untuk mengakses rumah belajar, karena ada sistem yang sudah dibangun Kemendikbud untuk anak – anak kita dalam menerima sistem pembelajaran berbasis IT,” terang Kepala Disdikbud Kapuas Hulu Petrus Kusnadi.
Seyogyanya, kata Kusnadi, bantuan tersebut masuk ke batang tubuh APBD murni Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019. Namun karena APBD telah ditetapkan, maka kementerian sudah memiliki jalan keluar, sehingga bisa disalurkan. Yakni melalui regulasi Peraturan Bupati (perbub) dalam penjabaran APBD dan APBDP nantinya.
Dijelaskannya, 115 sekolah yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja meliputi SD dan SMP di Kapuas Hulu. Untuk itu, dia mengingatkan tugas kepala sekolah dan operator selanjutnya membelanjakan seluruh dana bantuan itu melalui Sistem Pengadaan Sekolah (Siplah). “Nanti akan disosialisasikan secara total,” janjinya.
BOS yang diberikan semua ditentukan kementerian. Tidak dibenarkan belanja secara manual, tapi online. “Itemnya juga sudah ditentukan Kementerian,” jelasnya.
Bahkan sambung Kusnadi, seluruh dana bantuan tidak boleh tersisa. Termasuk aset yang dibelanjakan harus tercatat.
“Yang penting kita sudah berbasis teknologi, mungkin ini untuk mengatasi kekurangan guru sekitar 1.700 yang sulit kita penuhi,” tuturnta.
“Mudah-mudahan melalui sistem yang sudah dibangun Kementerian Pendidikan, bisa menjadi media belajar yang efektif,” timpal Kusnadi.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menyambut baik digelarnya Sosialisasi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja tersebut. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memperjelas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang melalui dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Sosialisasi perlu, jangan sampai kita salah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena dana ini juga turun diakhir tahun anggaran triwulan ke 4, jadi tersisa beberapa bulan lagi,” pesan terangnya.
Dijelaskannya, untuk merealisasikan dana BOS itu Pemkab juga
harus menyiapkan regulasi. Karena APBD sudah diketok. Kendati demikian, Nasir berupaya dengan regulasi melalui Perbup. Karena sekolah disuruh belanja menggunakan sistem yang sudah ditentukan Kementerian, maka ia mengingatkan jangan sampai salah membeli barang.
“Kalau dilihat dari tugas para kepala sekolah SD-SMP, kita disuruh belanja, karena sudah ada uangnya. Itemnya juga sudah ditentukan,” ungkapnya.
Dikatakan Nasir, BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut diperuntukan bagi sekolah tertentu. Kriteria BOS Kinerja yakni untuk sekolah yang dipandang baik dalam bidang pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi yakni di kawasan 3T.
“BOS Kinerja didapatkan sekolah atas dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan di daerah masing-masing. BOS Afirmasi dan Kinerja ini juga dalam rangka mempersiapkan proses pembelajaran berbasis teknologi informasi,” demikian Bupati.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi