eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Tak beresnya manajemen Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang berbuntut panjang. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sana yang sering kabur membuat masyarakat setempat masygul.
Keresahan terutama melanda penduduk yang berdiam di tiga desa terdekat dengan Rutan, yakni Tiga Berkat, Belimbing, dan Lamolda. Sebab, peristiwa terakhir narapidana (Napi) melarikan diri dari Rutan tersebut, pada Kamis (25/5) sore, telah berdampak jatuhnya korban jiwa.
“Sering kaburnya Napi membuat warga di sekitar Rutan resah, khususnya Desa Belimbing. WBP yang kabur kali ini telah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Dusun Sempayuk bernama Desi Yuliana,” tutur tokoh masyarakat Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Roni SE, ditemui Rakyat Kalbar di rumahnya, Minggu (28/5) sekitar pukul 14.30.
Mantan anggota DPRD Bengkayang periode 2004-2009 ini menyatakan, kaburnya Napi bernama Petrus alias Ate karena kelalaian pengelola Rutan Kelas II B Bengkayang. Kelengahan itu dianggap sebagai penyebab kematian Desi. Alhasil, manajemen Rutan disanksi hukuman adat.
“Berdasarkan kesepakatan kami, besok (hari ini,red) pembayaran adat oleh Rutan berupa adat tepung tawar, bersih kampung, dan pati nyawa,” ungkapnya.
Pembayaran adat ini dilakukan bertahap. Adat tepung tawar dan bersih kampung dilakukan secepatnya. Sedangkan pati nyawa menyusul sesuai kesiapan dari pengelola Rutan.
Roni melanjutkan, terang saja warga Desa Belimbing kaget karena tidak pernah terjadi pembunuhan yang demikian sadisnya di sana. “Apalagi, korbannya merupakan seorang ibu yang seharusnya dilindungi,” ucap dia.
Dipaparkannya, begitu kasus pembunuhan terhadap perempuan merupakan pemilik peternakan ayam itu diketahui warga, sejumlah penduduk takut untuk beraktivitas sebelum si pembunuh ditangkap. Warga Desa Belimbing bahkan sampai ikut bersama petugas Rutan dan kepolisian mencari pelaku pembunuhan itu.
“Awalnya kami tidak mengira sama sekali bahwa kasus pembunuhan dilakukan oleh Napi yang kabur. Namun beruntung tidak lewat dari 24 jam pelaku dapat ditangkap. Terima kasih atas kerja cepat dari Polres Bengkayang dan Polsek Lumar yang dapat mengungkap serta menangkap pembunuh (Petrus,red),” papar Roni.
Imbuh dia, “Akhirnya setelah ditangkap, warga Desa Belimbing lega, karena ternyata Napi yang ditangkap adalah pembunuh Desi Yuliana. Dia (Petrus) sepenuhnya mengakui sebagai pembunuh”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petrus mengakui telah membunuh dengan cara memukul kepala Desi kemudian menginjak-injaknya. Motif pembunuhan adalah keinginan Petrus untuk menguasai telpon seluler korbannya itu.
Saat ditemukan, Desi mengenakan gaun merah, terlihat luka menganga di sekitar telinganya. Gigi depan Desi pun rontok semua, mulutnya mengeluarkan darah segar.
“Peristiwa ini sangat memilukan, akibat kelalaian pihak Rutan Kelas II B Bengkayang. Setahu kami, berkenaan dengan kaburnya Napi di sana ini sudah kejadian ketiga kalinya,” beber Roni.
Menurut dia, pada kejadian pertama, warga Desa Belimbing ikut terlibat dalam pencarian dan pengejaran Napi bernama Ranju alias Maju pada 2010. Ranju berhasil ditangkap.
“Dan warga juga ikut mencari Napi yang kabur pada kejadian kedua yang hingga kini belum ditangkap,” jelasnya.
Peristiwa kaburnya Napi yang kedua terjadi pada Juni 2016. Napi itu bernama Ahiun dan dihukum tujuh tahun atas tindak pidana asusila.
“Timbul lagi kejadian ketiga ini yang Napinya kabur langsung membunuh warga kami. Makanya atas kejadian yang terus berulang, mau tidak mau kami mengambil sikap,” terang Roni.
Sabtu (27/5) lalu, ketua adat, kepala desa, dan warga Dusun Sempayuk, melakukan pertemuan singkat dengan pengelola Rutan dan menyampaikan uneg-uneg. Kapolsek Lumar, Ipda Maju Kennedy Siregar, yang memediasi seratusan warga itu dengan manajemen Rutan.
“Aspirasi warga kepada pihak Rutan adalah keberatan dengan adanya warga Desa Belimbing yang dibunuh oleh Napi yang kabur. Tujuh orang perwakilan warga, yakni saya sendiri, Sukirman Anti, Aju, Nordi Anik, Nasarudin (suami korban), Dina, dan Agus Palau, difasilitasi Kapolsek bertemu dengan pihak Rutan,” tukas Roni.
Sambung Roni, “Rutan mengakui kelalaian sehingga Napi bernama Petrus alias Ate bisa kabur. Dan kami melihat kelalaian petugas piket hari itu karena napi kabur melewati dua bangunan hingga terjun keluar dari Rutan. Jika tidak lalai tak mungkin bisa kabur”.
Penduduk setempat menuntut tidak ada lagi Napi kabur di kemudian hari. Kemudian, meminta aparat keamanan baik Polri dan pengelola Rutan meningkatkan pengamanan di dalam Rutan.
“Bagi Napi tidak boleh diberikan peluang untuk bebas keluar. Karena selama ini, sering kami dapati Napi Rutan Kelas IIB Bengkayang keluar-masuk Rutan dengan bebas. Sering didapati berbelanja di warung sekitar Rutan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang, Edy S. menyarankan Rakyat Kalbar untuk menemui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Bengkayang, Kasimun SH. Minggu (28/5) sore, kepada koran ini, Kasimun membenarkan akan membayar hukuman adat yang dikenakan kepada pihaknya.
Laporan: Kurnadi
Editor: Mohamad iQbaL