eQuator.co.id – Pontianak-RK. Selama sebulan ini, Polda Kalbar menggelar Operasi Tertib Kendaraan Bermotor (Tibtor) Kapuas 2018. Dalam Operasi Tibtor yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 30 September itu, setidaknya petugas fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) sudah mengamankan 126 pelaku tindak pidana yang menjadikan kendaraan bermotor sebagai obyeknya. Serta menyita 92 kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, pelaksana operasi ini adalah Direktorat Reskrim Umum dan Sat Reskrim setiap Polres.
“Operasi Tibtor ini mengedepankan penindakan hukum. Namun ada aspek preemtif dan preventif-nya, seperti mengecek pelanggaran kendaraan bermotor, ada yang tidak pakai plat nomor, kita hentikan. Kendaraan roda dua harus pakai plat standar,” kata Didi saat menggelar konferensi pers di markasnya, Senin (1/10).
Hasil dari operasi ini, lanjut Didi menjelaskan, selain mengamankan 126 tersangka, jajarannya juga menyita 92 kendaraan bermotor. Diantaranya, 81 unit sepeda dan 11 mobil.
Sedangkan dari 126 tersangka ini, 64 orang adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, 30 orang penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor, 4 orang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, 22 orang penadah kendaran bermotor dan 6 orang tindak pidana fidusia.
“Mereka ini melakukan berbagai modus operandi. Yakni tidak menggunakan plat kendaraan, terutama pada sepeda motor. Jadi memang sengaja. Plat dipalsukan tidak standar kepolisian. Setelah didalami ternyata barang curian,” paparnya.
Dalam operasi ini, kepolisian juga mengungkap kasus tindak pidana Kepabeanan dengan menggunakan dokumen palsu, di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Barang bukti yang diamankan berupa mobil Mini Cooper Clubman DX2DR bernomor polisi AAA 9290 (plat Malaysia) warna hijau.
Didi mengatakan, mobil seharga Rp815 juta ini bukan masuk dari pintu perbatasan resmi, tetapi dari jalan tikus. Petugas juga mengamankan buku Pas Lintas Batas (PLB), selembar surat Green Card, dua handphone. “Nah dalam kasus dokumen palsu ini, dua orang tersangka SM dan MZ yang berperan sebagai pengemudi dan penampung atau penadah, sudah kita amankan,” tegasnya.
Sementara itu, kasus fidusia yang ditangani terkait dengan peminjaman dan mengalihkan kredit kendaraan kepada orang lain tanpa izin. Lalu, biasanya kendaraan bermotor hasil kejahatan dijual dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
“Oleh karena itu, apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” imbaunya.
Membeli kendaraan hasil kejahatan, lanjut Didi, adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Maka, masyarakat diharapkan selalu bersikap waspada memberikan keamanan ganda kendaraan dan berhati-hati untuk tidak meminjamkan kendaraan pada orang yang tidak dikenal identitasnya. “Misalnya kenal hanya sekedar obrol di warung kopi, pura-pura dalam kesulitan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Azhar Rasyidi mengatakan, bentang garis batas Republik Indonesia-Malaysia sangat panjang. Sehingga disadari tak akan mungkin bisa mengawasinya tanpa bantuan berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Sejauh ini, untuk memaksimalkan pengawasan itu, pihaknya juga telah mengeluarkan sistem penertiban kendaraan bermotor dan berusaha merekam semua kendaraan yang keluar masuk di Kalimantan Bagian Barat ini. “Kami mengakui juga, sistem ini belum sempurna. Karena ada di beberapa yang belum ada PLBN-nya, seprti di Jagoi Babang,” ujarnya.
Menurut Azhar, penertiban ini tidak akan bisa maksimal tanpa dukungan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Kita bersama-sama untuk menyempurnakan peraturan yang ada, duduk bersama baik dari Polda, Bea Cukai dan pemerintah daerah. Saya rasa ini akan maksimal,” paparnya.
Dikatakan dia, di perbatasan infrastrukturnya sudah bagus dan sebuah anugerah bagi masyarakat perbatasan. Namun bagi aparat hukum Kepolisian dan Bea Cukai merupakan sebuah tantangan. “Karena akan mempermudah oleh orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan infrastruktur itu,” tukasnya.
Tarkait tindak pidana kepebeanan yang diungkap Polda Kalbar tersebut, pihaknya akan tindaklanjuti dengan proses penyidikan.
“Ini tinggal kami yang tindaklanjuti, barang bukti dan tersangka sudah ada dan pasal-pasalnya pun sudah ada. Kami akan intens berkoordinasi dengan Polda untuk penyelesaiannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Kalbar, Agung Tri Gunardi menjelaskan, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang diamanahkan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan luli lintas. Dana yang diperoleh Jasa Raharja dari para pemilik kendaraan bermotor yang mendaftarkan pajak kendaraannya di Samsat.
“Apabila memiliki kendaraan bermotor hasil curian, maka otomatis kendaraan bermotor tersebut tidak akan dapat memperpanjang pajak kendaraan bermotor sekaligus tidak dapat membayarkan sumbangan wajib dana kecelakaan jasa raharja,” terangnya.
Agung mengatakan, menurut data dari dinas terkait pendapatan daerah, cukup besar kendaraan yang tidak membayarkan pajak sekaligus Jasa Raharja. “Diharapkan dengan adanya penangkapan ini maka pencurian yang mengakibatkan tertundanya pembayaran pajak maupun Jasa Raharjanya akan seminimal mungkin,” tutupnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP