Nah Lho, Overkuota JBT dan JBKP di Kalbar dan Pontianak Gara-gara Penyelewengan Berjamaah

BESUTAN BPH MIGAS. Sosialisasi dan Worshop BPH Migas di Hotel Aston Pontianak, Rabu (14/11). Nova Sari-eQuator.co.id

eQuator.co.idPontianak. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi. Menindaklanjuti MoU antara BPH Migas dengan Polri.

Sosialisasi ini terkait penegakan hukum. Dalam rangka pengawasan dan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Digelar di Hotel Aston Pontianak, Rabu (14/11).

“Volume kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di wilayah Kalbar masing-masing sebesar 319.995 KL (kiloliter) dan 374.491 KL untuk tahun 2018,” ungkap Komite BPH Migas, Hari Pratoyo.

Kegiatan itu bertemakan sinergisitas instansi dalam rangka pengamanan penyediaan dan pendistribusian BBM untuk menunjang pembangunan nasional. “Khusus untuk Kota Pontianak volume kuota JBT sebanyak 32.959 KL dan JBKP sebanyak 59.810 KL,” sebut Hari.

Hingga akhir Oktober 2018, realisasi JBT dan JBKP di Kalbar telah mencapai 271.419,82 KL dan 223.990 KL. Atau 84,82 persen dan 59,81 persen dari kuota.

“Sedangkan realisasi kota Pontianak sampai akhir Oktober 2018 telah mencapai 28.220,04 KL dan 39.984 KL atau 85,62 persen dan 66,85 persen dari kuota,” jelasnya.

Melihat data itu, Hari menegaskan, adanya kecenderungan overkuota JBT dan JBKP di Kalimantan Barat dan Kota Pontianak. “Kemungkinan disebabkan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan JBT dan JBKP oleh masyarakat awam, pengusaha dan unsur aparatur negara dan aparat penegak hukum lainnya,” lugasnya. (nov/miq)