GORONTALO (RADAR) – Isu tentang adanya makanan ringan dari salah satu merk, yang diduga mengandung bahan plastik yang telah ditarik 55 negara termasuk Indonesia, mendapat respon positif dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo.
Respon ini disampaikan meski BPOM Gorontalo sendiri, mengaku belum mendapat rekomendasi pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Kepala Balai POM Provinsi Gorontalo Drs. Edy Witanto Apt melalui Staf Pemdik dan Serlik Balai POM A. R Nuryadin menjelaskan, langkah pencegahan siap dilakukan dilakukan, meski informasi tersebut belum diterima. Pencegahan siap dilakukan sebelum menyebar luas di Gorontalo, dengan mengambil tindakan lebih lanjut, sambil menunggu surat rekomedasi dari pemerintah pusat. “Informasi ini belum sampai ke kita, tapi kami tetap melakukan pengecekkan dan akan menuggu surat edaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ramainya informasi beredar mengenai penarikan produk cokelat Mars yang diproduksi oleh pabrik Mars di Belanda mendorong pihak prinsipal di Indonesia untuk angkat suara.
Prinsipal menegaskan produk yang beredar di Indonesia aman serta tidak terkait dengan informasi tersebut.
PT Mars Symbioscience Indonesia selaku pengimpor dan distributor aneka produk cokelat brand Mars di Indonesia sudah melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan untuk para distributor produknya, termasuk para peritel.
Dalam keterangan resmi PT Mars Symbioscience Indonesia membenarkan bahwa Mars melakukan penarikan secara sukarela dan terbatas terhadap produk-produk Snickers, Mars, Milky Way, and Celebrations yang diproduksi oleh pabrik Mars Belanda.
Penarikan dilakukan untuk produk-produk yang diproduksi oleh Mars Belanda pada periode 5 Desember 2015-18 Januari 2016. Hal ini menyusul laporan dari konsumen yang menemukan serpihan plastik dalam produk Snickers yang dibeli di Jerman.
Mulai Dilidik Balai POM
Kemudian berbicara soal pencegahan dan penindakan obat-obatan atau makan yang tak memenuhi izin, hingga kini pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang terlarang, dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di seluruh wilayah Gorontalo. Dan tidak hanya melakukan penyitaan barang-barang yang dilarang itu, tapi pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku, baik itu yang mendagangkan barang terlarang itu atau yang masukkan barang tersebut ke wilayah Gorontalo. “Saat ini sudah dua yang kami tahan dan dipidanakan akibat mendagangkan obat-obat yang tak berizin serta kosmetik ilegal,” tuturnya. Tambahnya lagi, belum lama ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah melakukan pemusnahan obat-obat yang tak berizin, serta melakukan penyitaan obat merek Dekstro, yang diduga banyak disalah gunakan oleh masyarakat khususnya kalangan muda. “Penyitaan obat Dekstro ini merupaka rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI,” tukasnya. (TR-62)