-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Mulai 18 Juli Hingga 31 Desember 2016, Denda Pajak Dihapus, Bea Balik...

Mulai 18 Juli Hingga 31 Desember 2016, Denda Pajak Dihapus, Bea Balik Nama Digratiskan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bagi masyarakat Kalbar yang ingin membayar pajak kendaraan dan mengurus biaya (bea) balik nama, maka inilah saatnya. Gubernur Kalimantan Barat, Drs Cornelis MH baru saja mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya di Kalbar.

Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kalbar Samuel mengatakan, kebijakan yang kesekian kalinya ini berkenaan dengan program sadar pajak yang dilaksanakan pihaknya sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, menggugah peran masyarakat untuk berpatisipasi dan turut serta dalam pembangunan.

“Pemberian keringanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku mulai 18 Juli hingga 31 Desember 2016,” katanya, Senin (18/7).

-ads-

Kebijakan program bulan sadar pajak sendiri tertuang dalam SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Surat keputusan Gubernur dibuat berdasarkan pasal 78 Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

“Dalam aturan tersebut Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Disisi lain menurutnya adalah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang dengan lebih intensif melalui penghapusan sanksi administrasi.

Pemerintah Daerah melalui Gubernur Kalbar, lanjutnya, sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini. Karena itu penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya ini dimaksudkan juga untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

“Pada kegiatan bulan sadar pajak ini, Dispenda terus meningkatkan operasional dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami kewajiban membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Diharapkan dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB ini dapat mendorong wajib pajak agar segera melunasi pajaknya.

“Mengingat batas waktu hanya sampai 31 Desember 2016, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan pembayaran pajaknya di Kantor Samsat terdekat,” imbau Samuel.

 

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version