eQuator.co.id – Pontianak-RK. Muamar Khadafi atau akrab disapa Mo ini harus menjalankan hari-harinya di balik sel tahanan Polsek Pontianak Kota. Pria 28 tahun yang tinggal di Jalan Tanggul Nipah Kuning Dalam ini ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik Zulfikar, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Husein Hamzah, Komplek Batara Indah I, pada 12 Mei lalu.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah mengintai kondisi rumah korban sesaat sebelum melakukan pencurian.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah melihat korban yang saat itu sedang sendiri di rumah dan asik bermain ponsel di ruang tamu. Tak lama kemudian, korban menutup pintu rumahnya dan hendak mandi,” jelas Sugiyono kepada wartawan, Selasa (11/6).
Saat itu, HP korban diletakan di meja ruang tamu dan pintu dalam keadaan tak terkunci. Selang beberapa menit setelah pintu tertutup, tambah Sugiyono, pelaku langsung masuk ke rumah korban. Lagi pula lingkungan sekitar memang sepi.
Pelaku berhasil mengambil HP sereta uang Rp100 ribu yang terselip di belakang pelindung HP. Namun tak seperti yang dibayangkannya. Pelaku gagal kabur bersama sepeda motornya.
“Korban yang baru selesai mandi kemudian mengecek ke ruang tamu dan melihat HP suda tak ada di tempat semula. Kemudian korban keluar dan berteriak maling. Pelaku terkejut dan lari meninggalkan sepeda motornya yang tak bisa dinyalakan. Sementara HP yang dicurinya dibuang tak jauh dari lokasi,” ungkap Sugiyono.
Motor yang ditinggalkan pelaku di rumah korban kemudian diserahkan ke kepolisian untuk memudahkan dalam proses penyelidikan identitas pelaku. Alhasil, kepolisian berhasil mendapati data pemilik motor tersebut. Adalah Muamar Khadafi alias Mo.
“Proses pencarian kita lakukan terus menerus. Hingga akhirnya kita dapati informasi pelaku sedang berada di Jalan Belibis, Kecamatan Pontianak Kota,” lanjutnya.
Saat ditangkap pada Senin (10/6), pelaku tak banyak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa HP yang sempat dicuri pelaku serta motor yang dijadikan sarana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Kota. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegasnya. (and)