Modus Baru Pelaku Curanmor, Pria Beristri Pacari Siswi SMA

DIBEKUK. Tersangka Alwi ditahan di Mapolresta Pontianak, Rabu (21/12). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Modus baru pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Tidak hanya dengan aksi kekerasan, tetapi juga dengan perasaan atau jalingan asmara.

Seperti yang dilakukan Alwi, warga Desa Sungai Bemban, Sungai Kakap, Kubu Raya. Dia menjalankan aksinya menggunakan modus pacaran dengan siswi SMA di Kota Pontianak.

Pria 22 tahun ini berkenalan dengan seorang siswi SMA. Setelah satu kali bertemu, Alwi menyatakan cintanya melalui short message service (SMS) yang dikirim ke handphone korban. Siswi SMA sebut saja Bunga itu pun menerima cintanya.

Alwi menjalin hubungan dengan siswi SMA tanpa sepengetahuan istrinya. Ayah satu anak itu memanfaatkan perselingkuhannya dengan Bunga agar bisa menguasai sepeda motor pacarnya itu.

Selasa (19/12), Alwi sengaja mengajak selingkuhannya pergi ke Mega Mall. Bukannya menjemput, malah Alwi yang minta dijemput Puput. Kemudian dia membonceng siswi SMA itu menuju Mega Mall. Kunci sepeda motor masih dipegang Alwi. Mereka jalan-jalan bersama seperti Romeo and Juliet di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Pontianak tersebut.

Namun tiba-tiba saja Alwi meminta izin kepada selingkuhannya pergi ke toilet. Ternyata dia bukan ke toilet. Berjam-jam Bunga menunggunya. Namun sang pacar tak kunjung menghampirinya. Siswi SMA ini pun akhirnya keluar dari Mega Mall. Dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.

Alwi membawa kabur sepeda motor kekasihnya menuju Desa Kubu Padi, Kuala Mando B, Kubu Raya. Dia menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,7 juta kepada abang iparnya. Bahkan telepon genggam milik pacarnya ikut diambilnya.

“Saya pacari cewek itu, kemudian saya ajak jalan ke mall dan saya bawa kabur sepeda motornya,” kata Alwi kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Pontianak.

Pria beristri ini mengaku terpaksa mencuri kendaraan pacarnya dengan alasan sering ditagih saudaranya, karena terlilit utang Rp2 juta. “Saya berutang itu untuk berobat anak saya. Saya terpaksa melakukan ini,” kelitnya. Tak sempat bayar utang, Alwi keburu ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak.

Alwi lebih mudah menjual sepeda motor milik selingkuhannya, lantaran STNK kendaraan itu berada di dalam jok. “Ada dalam jok. Cukup dengan STNK, abang ipar saya percaya,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, Alwi dibekuk setelah dilaporkan selingkuhannya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara di Mega Mall. Akhirnya didapat petunjuk berupa rekaman CCTV yang merekam aksi Alwi.

“Dari petunjuk itu, dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di Sungai Kakap,” kata Kompol Andi Yul. Alwi dijerat pasal 362 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara. (zrn)