Minta Mutasi Pejabat Dibatalkan

Mendagri Surati PJ Bupati Kapuas Hulu

Marius Marcellus TJ

eQuator – Putussibau-RK. Penjabat (Pj) Bupati Marius Marcellus TJ, SH, MM, mengaku telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, terkait mutasi 65 pejabat yang dilakukannya di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Isi suratnya, meminta agar Pj yang tidak ada persetujuan tertulis Mendagri, membatalkan mutasi pejabat dan mengembalikan jabatannya pada posisi semula.

“Semua Pj Bupati sudah dikirimi surat itu, saya akan lakukan klarifikasi. Saya pikir di dunia manapun dalam proses penegakan hukum, tidak ada satu pun di proses sepihak dan kami pun diberi kesempatan untuk menjelaskannya,” ungkap Marcellus di ruang kerjanya, Senin (14/12).

Sebagaimana diketahui, Senin (7/12) Mendagri telah menyurati seluruh Pj Bupati/Wali Kota dan Gubernur se-Indonesia, terkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Surat Nomor 820/6794/SJ, perihal mutasi pegawai oleh penjabat kepala daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, ditandatangani Mendagri Cahyo Kumolo itu, ditujukan kepada seluruh penjabat bupati/wali kota dan gubernur seluruh Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Mendagri itu menjelaskan, ketentuan pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2 peraturan pemerintah (PP) No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ditegaskan Marcellus, kepala daerah dilarang memutasi pegawai, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Pada poin 2 menjelaskan, ketentuan tersebut di atas di pertegas dengan kebijakan operasional, yakni instruksi Mendagri No. 820/6040/SJ tanggal 26 Oktober 2015 tentang mutasi pegawai oleh Pj kepala daerah. Surat edaran kepala BKN No. K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian. Termasuk, surat edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. 8-1145/KASN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015, perihal pengisian jabatan oleh Pj kepala daerah. Mengacu kepada poin-poin tersebut di atas, penjabat kepala daerah yang telah melakukan mutasi tanpa persetujuan tertulis Mendagri, agar mencabut keputusan mutasi itu dan melapor kepada Mendagri.

Menurut Marcellus, selama ini dirinya telah menyampaikan alasan-alasan, hanya saja apakah Kemendagri sudah menerima atau tidak, dia belum tahu. Sebagaimana apa yang pernah disampaikan Gubernur Kalbar, semuanya sudah dilakukan sesuai aturan. “Sesuai aturan, kami mengajukan surat kepada Mendagri melalui gubernur. Dan gubernur menyampaikannya kepada Mendagri,” jelas Marcellus.

Gubernur Kalbar, kata dia, sudah ada permintaan tertulis kepada Mendagri. Artinya, gubernur tidak melakukannya secara sembarangan. Karena ada PP 19 yang diperbaharui dengan PP 23.

“Ini soal menafsirkan aturan kan bermacam-macam. Tergantung bagaimana melihatnya. Menurut saya, dalam mengatur sebuah negera, tentu tidaklah seperti yang terjadi semaunya,” tegasnya.

Ketika itu sudah menjadi keputusan, lanjut Marcellus, harus dibatalkan dengan surat, tentu aturan hukumnya tidak pas. “Kami punya argumentasi, seorang pimpinan boleh mengambil diskresi (kebijakan),” jelasnya.

Di level bupati dan gubernur, ada tahapan-tahapan. Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, juga tak dikatakan bersalah terkait mutasi yang dilakukan Pj bupati. Hanya saja, apakah Komisi II dan Kemendagri sudah melakukan koordinasi, dirinya belum tahu. “Kami lebih senang dipanggil dan kami bisa memberikan penjelasan. Apalagi kami sudah melakukan kegiatan,” ungkap Marcellus.

“Siapa yang salah siapa yang benar, kita lihatlah nanti. Kami akan memberikan penjelasan ulang, apakah mereka sudah menerima penjelasan sebelumnya atau tidak,” sambungnya.

 

Laporan: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.