eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk meminimalisir siswa titipan dari orang-orang yang berkepentingan atau oknum tertentu, pemerintah mesti menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
“Kalau sistem online, saya pikir tumpangan-tumpangan itu tidak aka nada, kaerna siswa yang diterima berdasarkan nilai yang berlaku,” kata Mujiono, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak kepada Rakyat Kalbar, Senin (27/6).
Dengan nilai yang sudah ditentukan itu, lanjut Mujiono, walaupun kuota penerimaan belum terpenuhi, tetap siswa titipan itu tidak akan bisa masuk. Pasalnya, secara jelas terpampang. Masyarakat pun bisa mengontrol langsung jumlah serta standar nilai yang ditentukan pihak sekolah.
“Kalau misalnya standar nilai 20, tentu patokan mati itulah yang diberlakukan. Itu yang menjadi dasar PPDB online tidak akan ada nepotisme dan semacamnya,” tukas Mujiono.
Lain halnya, tambah dia, jika ada kebijakan terkait bina lingkungan. Di mana masyarakat sekitar sekolah lebih diutamakan diterima. Namun tentu tetap memperhatikan standar nilai yang sudah disepakati pihak sekolah.
“Tetapi kalau ada kebijakan dari pemerintah berkaitan mengakomodir kepentingan masyarakat lingkungan atau dengan istilah bina lingkungan, itu adalah hal yang wajar saja,” ucap Mujiono.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, bina lingkungan bisa saja dilakukan. Pasalnya, didasarkan pada pertimbangan agar siswa lebih mudah menjangkau sekolah, tidak mengeluarkan banyak biaya.
Terpenting, kata Mujiono, siswa tidak akan menggunakan kendaraan sendiri, lantaran sekolah dekat. Bahkan mereka bisa terhindar dari macet yang bisa menyebabkannya terlambat ke sekolah.
“Sekolah juga ada tanggungjawab sosial ke masyarakat, jangan sampai nanti masyarakat yang tinggalnya di samping sekolah tetapi sekolah di tempat lain. Itulah fungsinya bina lingkungan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat,” jelas Mujiono.
Namun, ingat Mujiono, landasan bina lingkungan diharapkannya agar tidak melenceng dari tujuannya. Jangan ditumpangi kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Entah itu pejabat, pihak dinas atau lainnya yang bisa mencederai tujuan bina lingkungan sekolah. “Yang tidak boleh itu adalah kuotanya bina lingkungan, tetapi ambilnya yang jauh-jauh karena kepentigan pribadi tadi,” tegasnya.
Laporan: Kusnadi
Editor: Mordiadi