Midji: Perjalanan Dinas Banyak Tak Efisien

Hadiri Bedah Rancangan APBD Pontianak 2019

BEDAH APBD. Seminar bedah rancangan APBD Pontianak 2019 di aula Keriang Bandong Kantor BI Kalbar, Rabu (31/10). Nova Sari-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Pemerintah Kota Pontianak menggelar seminar bedah rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 di aula Keriang Bandong Kantor Bank Indonesia Kalbar, Rabu (31/10). Seminar ini sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Plt Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan, seminar bedah ini merupakan bentuk tranparansi dan akuntabilitas APBD Pontianak 2019. Dalam seminar dikupas dan dibahas beberapa pakar. “Baik dari Gubernur, BI, ICW, akademisi yang memang kompetensinya luar biasa dengan harapan dapat menjadikan kota jauh lebih baik,” tuturnya.

Banyaknya masukan yang dilemparkan para audien, pihaknya menganggap sebagai referensi bagi Pemkot dalam menyusun APBD. “Misalnya kaitan dengan smart city, kota ramah lingkungan dan lain-lain, ini akan jadi referensi kita ke depan,” katanya.

Terkait pencapaian, pihaknya sudah memperhitungkan terhadap pendapatan dan belanja. Pendapat yang rasional, belanja efektif dan bermanfaat. “Kita orientasinya kepada outcome, tidak output saja,” jelasnya.

Kota Pontianak tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dijual untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melihat situasi ini, diperlukan kiat-kiat khusus dalam meningkatkan PAD. Seperti menciptakan kreativitas yang menghasilkan peluang-peluang baru sebagai sumber PAD.

“Sebab lahan kita terbatas, untuk itu SDM harus kita tingkatkan,” tutup Edi.

Gubernur Kalbar Sutarmidji yang turut hadir pada seminar tersebut mengatakan, bedah rancangan APBD ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait hal-hal yang memang akan dilakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh di Kota Pontianak. “APBD untuk Kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” katanya.

Seminar bedah rancangan APBD Pontianak ini kata Midji – sapaan Sutarmidji, sudah kesekian kalinya. Pemerintah Provinsi Kalbar juga berencana mekukan hal sama. Yaitu terhadap rancangan APBD Kalbar Tahun 2020. “Inshaallah, tahun depan Pemprov Kalbar akan bedah APBD Kalbar,” ucapnya.

Menurut Wali Kota Pontianak dua periode ini, evaluasi anggaran perlu dilakukan untuk penghematan-penghematan, terutama di pos perjalanan dinas. “Itu banyak hal yang lihat tidak efisien,” sebutnya.

Di samping itu, tahun depan Pemprov akan mengalokasikan anggaran dari penghematan-penghematan sebesar Rp120 milliar untuk biaya pendidikan gratis bagi 140 ribu anak di Kalbar.

“Kita akan menghapus sebanyak mungkin mobil dinas dan motor dinas. Semuanya akan kita hapus dan tinggal beberapa saja supaya kerja bagian aset tak repot,” tuntas Midji.

Senada, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Syarifuddin juga mengapresiasi Pemkot Pontianak yang menggelar seminar bedah rancangan APBD 2019. “Ini merupakan bagian dari proses penetapan APBD di tahun berikutnya,” ujarnya. Sebelum APBD ditetapkan, memang seyogyanya disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, paling tidak ada dua hal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, dengan melihat postur rancangan APBD, masyarakat tau hak-haknya. “Di sini akan kelihatan desain belanjanya, sehingga masyarakat melihat,” tukasnya.

Kedua, agar masyarakat memahami kewajiban-kewajibannya. Misalnya, membayar pajak dan retribusi. “Kami melihat kegiatan ini sebagai upaya transparansi dalam keuangan daerah,” ucapnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, pemerintah daerah sudah cukup tegas mengatur bahwa APBD harus disetujui secara bersama ditahun sebelumnya paling lambat tanggal 30 November. Ketika bicara APBD 2019, sudah disepakati pada November 2018. Apabila telat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, kemungkinkan pejabatnya bisa dikenakan sanksi. “Baik itu dari eksekutif ataupun legilatif,” jelasnya.

Pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini dilakukan agar setiap daerah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan. “Kalau aturan paling lambat akhir November, kami dorong daerah tersebut untuk mentaati waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Syarifuddin berharap, tidak ada sanksi yang diberikan. Namun apabila sampai dari batas waktu yang ditentukan belum disetujui bersama, maka sesuai undang-undang kepala daerah bisa menyusun rancangan APBD dengan peraturan kepala daerah.

Pengamat Ekonomi Universita Tanjungpura (Untan) Pontianak, Eddy Suratman menjelaskan, Pemkot sudah cukup baik dalam bedah APBD. Bahkan Kota Pontianak bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan bedah APBD. Namun dia berharap, setelah penetapan APBD, ada pula bedah pelaksanaannya. “Kita belum membedah hasil, setelah ditetapkan juga dilakukan evaluasi apakah target tercapai,” lugas Eddy.

 

Laporan: Rizka Nanda, Nova Sari

Editor: Arman Hairiadi