eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penegakan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Sekadau, Senin pagi (20/5). Operasi ini menyasar para pegawai, pengunjung, pasien maupun keluarga pasien yang merokok di areal rumah sakit.
Usai operasi, Koordinator Lapangan Penindakan KTR Sat sekaligus Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sekadau, Indra mengatakan sejak disahkan dalam Perda pada 2016 lalu, larangan merokok masih sebatas sosialisasi. Pihaknya akan mulai menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Perda itu. “Operasi yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu persiapan menuju penerapan sanksi Perda itu,” tegas Indra.
Operasi tersebut juga dimaksudkan untuk membantu RSUD Sekadau yang saat ini sedang dalam proses persiapan Akreditas Rumah Sakit serta Penilaian Akreditasi. Sementara ini, sanksi yang berikan kepada warga yang kedapatan merokok, memang baru peringatan. Sesuai Perda KTR, bagi perokok di area terlarang, akan dikenai denda maksimal Rp 10 juta atau ancaman kurungan maksimal 3 bulan. Hal ini sesuai pasal 28 (ayat 1) dalam Perda tersebut. Sesuai dengan Perda itu, ada beberapa kawasan yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok seperti yang paling utama adalah rumah sakit dan sekolah. “Tujuan dari Perda ini, memberi perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok orang lain dan memberi ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Tujuan lainnya, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,” tutur Indra.
Alek, salah perokok, menyambut baik penerapan Perda KTR tersebut. “Walau pun saya secara pribadi merokok, tapi saya juga mendukung Perda itu,” ujar Alek.
Hanya saja, lanjut Alek, penerapan Perda tersebut diharapkan bisa benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat. “Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang Perda ini,” tukas Alek. (bdu)