eQuator.co.id – Kebudayaan di sejumlah provinsi se-Tanah Air kembali mendapat perlindungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Termasuk lah Meriam Karbit dan Robo-robo yang diajukan Peprov Kalbar kepada Dirjen Kebudayaan.
Meriam Karbit diratifikasi sebagai Warisan Budaya Takbenda yang merupakan kemahiran dan kerajinan tradisional asli Kalimantan Barat. Sedangkan upacara Robo-robo disahkan oleh negara sebagai tradisi adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan.
Kamis (27/10), Mendikbud Muhadjir Effendy sendiri yang menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016 kepada sejumlah kepala daerah atau yang mewakili di Gedung Kesenian Jakarta. Gubernur Cornelis hadir di sana bersama Gubernur Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan perwakilan dari setiap provinsi.
“Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, tentunya semakin memotivasi kita untuk terus mencintai budaya yang ada dan mengenalkannya di tingkat nasional maupun internasional,” tutur Cornelis, seperti dirilis Humas Pemprov Kalbar.
Ia berjanji akan terus berupaya untuk menjadikan budaya sebagai warisan yang tak terlupakan. Kata Cornelis, di Provinsi Kalbar banyak budaya yang merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama mengembangkan dan selalu menjadikan budaya sebagai suatu identitas daerah agar lebih bisa dikenal dan tidak luput ditelan zaman,” terangnya.
Mantan Bupati Landak dua periode ini menyatakan, warisan budaya Indonesia, khususnya warisan budaya takbenda, terancam punah. “Salah satu sebabnya karena tidak dilindungi dengan baik,” ungkap Cornelis.
Sertifikat yang diperoleh Kalbar untuk warisan budaya Meriam Karbit dan Robo-robo tak mudah. Melalui sebuah proses. Setelah diajukan oleh pemerintah provinsi, Kemendikbud melakukan sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Untuk tahun ini, dilakukan pada 13-16 September di Jakarta. Beberapa karya budaya yang tersaring atau tidak masuk dalam seleksi administrasi karena tidak lengkapnya kajian akademis. Ataupun, video dan gambar yang tidak memenuhi standar.
Karena itu, pengusul diberikan waktu untuk melengkapi dan juga memperbaiki kelengkapan data tersebut. Dan, akhirnya, dalam sidang penetapan ditetapkan 150 karya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam laporannya menyatakan bahwa perayaan dan penyerahan sertifikat merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan bangsa Indonesia.
“Pelaksanaan pemberian dan apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2014 telah ditetapkan 96 karya budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama. Sedangkan pada tahun 2015 ditetapkan 121 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Lanjut Hilmar, Indonesia juga telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Sehubungan dengan hal tersebut, kini warisan budaya tak hanya dicatat, juga ditetapkan.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL