Merangkap Bandar Sabu, Guru Honorer Dicokok

BARANG BUKTI. Inilah sejumlah uang dan alat penghisap sabu yang disita polisi dari tangan Zakariato, salah seorang guru honorer yang merangkap menjadi bandar sabu, Minggu (7/2) malam. Abdu Syukri TERTUNDUK. Zakarianto, guru honorer sekaligus bandar sabu, tertunduk lesu saat diwawancarai wartawan di ruang tahanan Mapolres Sekadau, Senin (8/2). Selain dia, polisi juga menangkap satu bandar lainnya dan empat orang pemakai. Abdu Syukri

Astaga, wajah dunia pendidikan Kalbar kembali dicoreng oknum pendidiknya sendiri. Guru cabul (lagi)? Bukan, kali ini pengajar yang mengedarkan sabu-sabu.

Abdu Syukri, Sekadau

eQuator.co.id – Zakarianto alias Zeck, 29 tahun, guru honorer di SMP N 10, Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap karena mengedarkan sabu, Minggu (7/1) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia disergap polisi di depan rumahnya, Jalan Penanjung RT 13 RW 03.

Penangkapan Zeck bermula saat polisi mendapatkan informasi pesta sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Simpang 4 Kayu Lapis, Minggu (7/1) pukul 15.30 WIB. Tanpa membuang waktu, empat anggota Sat Narkoba Polres Sekadau pun melakukan penggerebekan.

“Kami temukan empat orang sudah selesai melakukan pesta sabu. Namun, Narkoba tidak kami temukan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sekadau, AKP P Silaen, di kantornya, Senin (8/2).

Empat orang yang diamankan atas nama Aprianto (19), Agun Alpacino (22), Eko Sudayanto (20), dan Budi Roswanto (24). Mereka dites urine-nya, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Dari rumah kontrakan itu, kata Silaen, ditemukan sejumlah barang diantaranya satu buah alat hisap sabu (bong), pipet, enam unit handphone, dan korek api. “Kami lakukan interogasi terhadap keempat orang tersebut dan menyebutkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama Susanto alias Abuk (28),” ucapnya.

Setelah melakukan pengembangan, Silaen melanjutkan, kepolisian melakukan pengintaian. Alhasil, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sintang kilometer 9, polisi melakukan penggeledahan terhadap Abuk. Saat itu, Abuk sedang melintas dari arah Kota Sekadau hendak menuju ke rumahnya di Merapi.

Dari tangan Abuk, polisi menemukan sembilan paket sabu dalam plastik klip kecil, satu buah sedotan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan duit Rp273 ribu. “Sembilan paket kecil sabu ditemukan dari kantong celana kiri dia. Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengatakan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Zakarianto alias Zeck,” ujar Silaen.

Tanpa membuang waktu, Silaen memimpin sejumlah personil polisi meluncur ke kediaman Zeck. Tiba di sana, Zeck tengah berada di depan rumah. Polisi pun melakukan penggeledahan badan.

Dari tangan Zeck, didapati sabu yang disimpan didalam kotak permen mentos. Di dalam kotak tersebut, ditemukan 11 paket sabu, diantaranya 10 paket kecil siap edar dan satu paket besar seberat satu gram. Selain itu, sejumlah barang bukti disita, antara lain sebuah bong, korek api, pipet dan gunting, dua unit handphone, serta dompet berisi uang Rp388 ribu.

Mengenai ancaman hukuman, Silaen menegaskan, pengguna dikenakan pasal 127 sedangkan pengguna dan pengedar dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Masyarakat harus berhati-hati terhadap peredaran narkoba ini. Jika ditemukan yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing, tolong cepat lapor polisi. Sekecil apapun informasinya akan sangat membantu kami,” pungkasnya.

Ditemui di ruang tahanan Mapolres Sekadau, Zeck tak banyak bicara. Sembari tertunduk lesu, dia mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan terakhir. Ia pun tak menampik, selain mengedarkan sabu, juga telah menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan.

Tamatan salah satu perguruan tinggi di Malang ini mengaku berjualan sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, kata dia, upahnya sebagai guru honorer tidak cukup untuk membiayai sabu. Gajinya sebagai tenaga honorer hanya Rp500 ribu per bulan.

“Saya mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Singkawang. Ya, saya menyesal,” tuntasnya.

SEKDA: PECAT SAJA!

Tertangkapnya Zeck membuat gempar masyarakat Sekadau. Jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkab Sekadau pun berang bukan buatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau, Markus Aron Aput tampak terkejut mendengarnya.

“Di mana? Kapan?,” tanya Aput saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar di sela mengikuti silaturahmi Imlek bersama rombongan Sekda Sekadau, Yohanes Jhon, di salah satu rumah warga Tionghoa, siang kemarin.

Aput mengaku baru mengetahui adanya penangkapan itu dari wartawan Rakyat Kalbar yang mewawancarainya. “Saya baru tahu sekarang,” ucapnya.

Aput menolak memberikan komentar lebih dalam karena belum mengetahui secara pasti status tersangka itu, apakah honorer yang diangkat dari pemerintah daerah atau honorer yang diangkat oleh SKPD atau sekolah sendiri. “Honorer itu ada dua jenis. Ada yang dari Pemda atau K-2, ada juga yang dari sekolah. Nanti akan saya cek dulu,” janjinya.

Sekretaris Daerah Sekadau, Yohanes Jhon, yang bereaksi keras. “Nanti akan langsung kita pecat,” tegas Jhon.

Jhon langsung memerintahkan kepada BKD untuk melakukan pengecekan terhadap honorer tersebut apakah diangkat oleh Pemda atau SKPD. “Kalau dari SKPD, nanti akan kita mintakan SKPD yang mengangkatnya melakukan pemecatan,” imbuh dia.

Sebagai pimpinan pegawai tertinggi di jajaran Pemkab Sekadau, Jhon sudah mengingatkan jajaran pegawai di Sekadau untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. “Sudah berulang kali saya ingatkan. Ini pembelajaran bagi yang lain. Soal proses hukum, kita serahkan ke pihak kepolisian,” tukasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sekadau, Djemain Burhan, belum berhasil dimintai komentarnya. Dihubungi sebanyak dua kali, nomornya aktif, namun tidak diangkat.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Mohamad iQbaL