eQuator.co.id – Pontianak. Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus dua komplotan penjahat jalanan sekaligus. Ke duanya masing-masing adalah RH, 23 dan HH alias Mamas 34.
Keduanya ditangkap di satu rumah daerah Pontianak Utara, Selasa (8/1) malam. Mereka diringkus berdasarkan laporan warga bernama Syamsiah. Wanita tersebut adalah korban dari mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni menghentikan korban saat korban berada di lampu merah. Tepatnya di depan gereja Kota Baru, Jalan Sultan Syahrir, Sabtu (5/1) malam.
Ke dua pelaku langsung menakuti korban. Dengan menuduh korban telah mencuri handphone. Di Kapuas Plaza. Korban semula tak percaya. Untuk pembuktian, pelaku lalu mengajak korban ke suatu tempat di jalan Putri Dara Nante.
Korban menurut saja. Rupanya, itu hanya trik pelaku untuk beraksi. Di tempat sepi Jalan Putri Dara Nante, pelaku langsung merampas handphone beserta motor korban. “Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja,” kata Husni, Rabu (9/1) kepada wartawan.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Unit Reskrim Polresta Pontianak. Setelah empat hari penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang orang yang diduga pelaku.
“Informasi yang diterima anggota, kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di jalan Khatulistiwa Gang Parit Baru Siantan Hilir,” ucap Husni.
Anggota langsung melakukan pengejaran. Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, anggota melakukan pengepungan. Saat digrebek, RH dan Mamas tak berkutik.
Mereka pun langsung diringkus. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat itu, Mamas memanfaatkan keadaan. Ia nekat kabur. Tak ingin kecolongan anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak betis kakinya. Kontan upaya pelarian Mamas pusus.
Husni mengatakan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga telah beraksi melakukan penggelapan handphone dengan enam orang korban lainnya.
“HH Alias Mamas adalah residivis atas kasus yang sama,” pungkasnya. (Abd).