eQuator.co.id – Singkawang-RK. Cukup lama Lau Eou Chung, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia menyembunyikan identitasnya. Dia mengelabui pemerintah Indonesia agar bisa menjadi warga Kota Singkawang.
Maret 2016, ketika digeledah tim pengawasan orang asing dan Imigrasi Klas II Singkawang, Lau Eou Chung mengaku WNI dengan menunjukkan identitas diri berupa e-KTP dengan nama Pabayo Lau. Entah bagaimana warga Malaysia itu dengan mudah mendapatkan kartu identitas berupa KTP di Kota Singkawang. Di KTP miliknya, Lau Eou Chung berstatus sebagai warga Jalan Sagatani Gare, Sijangkung, Singkawang Selatan.
Beruntung, tim pengawasan orang asing dan petugas Imigrasi Singkawang tak percaya begitu saja. Meskipun butuh waktu lama bagi petugas memantau gerak-gerik dan menelusuri identitas Lau Eou Chung.
“Dia berhasil kita amankan di sebuah warung kopi, tepatnya di depan Hotel Prapatan Singkawang pada Kamis, 14 Juli 2016 lalu,” ujar Yose Rizal, Kasi Wasdakim Imigrasi Klas II Singkawang, Minggu (17/7).
Menurut Yose, butuh waktu empat bulan membuktikan Lau Eou Chung merupakan warga negara Malaysia. Lau sempat dilepas, lantaran pihak Imigrasi Singkawang belum dapat membuktikan kalau dia warga jiran.
“Namun kita masih penasaran, lantaran dari obrolan-obrolan yang kita lakukan logat (Malaysia,red)-nya sangat kental sekali. Kami yakin dia bukan orang Indonesia,” paparnya.
Guna memastikan Lau Eou Chung warga negara Malaysia, Imigrasi Singkawang tak patah semangat. Sambil mengawasi gerak geriknya agar tidak lari dari Indonesia, petugas Imigrasi pun melibatkan Timpora (tim pengawasan orang asing) untuk menyelidiki identitas yang bersangkutan.
“Akhirnya, kita libatkan Timpora, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dukcapil dan sebagainya, untuk menyelidiki identitasnya dia,” terang Yose.
Hasil penyelidikan, Lau Eou Chung ini merupakan warga pindahan dari Bengkayang. “Kita kejar lagi Dukcapil Bengkayang untuk mencari identitas orang ini. Namun tidak diketemukan,” ungkapnya.
Berbekal foto dan sidik jari Lau Eou Chung, petugas Imigrasi menindaklanjuti ke Konsulat Malaysia Pontianak. Dari situ barulah ketahuan bahwa nama Pabayo Lau yang tertera di e-KTP itu adalah Lau Eou Chung, warga negara Malaysia. Dia merupakan warga 2A Lorong Ulu SG. Merah, Sibu, Sarawak.
“Keterangan ini kita dapatkan dari Konsulat Malaysia Pontianak, melalui pesan email yang dikirim ke kita pada 27 Juni 2016,” jelas Yose.
Adanya keterangan itu menyebabkan Lau Eou Chung tidak bisa lagi berkelit. Kini Lau dijebloskan di ruang tendensi Imigrasi Klas 2 Singkawang. Dia akan mengikuti proses hukum.
Yose memuji masyarakat Singkawang yang turut mengawasi pergerakan orang asing di sekitar lingkungannya. Dia menyampaikan terima kasih kepada Timpora Kalbar, yang telah ikut berupaya menyelidiki hingga membuahkan hasil.
Ketika diwawancarai wartawan, Lau Eou Chung mengaku senang tinggal di Indonesia, khususnya di Kota Singkawang. “Masyarakatnya ramah dan tenang, juga punya masa depan kalau tinggal di Indonesia,” tutur Lau yang berbisnis peternakan ikan hias di Kota Singkawang ini. Sayang, dia enggan berbicara lebih banyak ketika ditanya sejumlah jurnalis terkait keberadaannya di Kota Singkawang.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono