-ads-
Home Pendidikan Mendikbud Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh PPDB

Mendikbud Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh PPDB

Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) (Charlie Lopulua/Indopos/Jawa Pos Group)
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) (Charlie Lopulua/Indopos/Jawa Pos Group)

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019. Jika tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.

“Mendikbud harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tetapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah,” kata Toriq dalam keterangan persnya, Sabtu (22/6).

Menurut politikus dari Fraksi PKS ini, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Kemendibud mempertimbangan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata di semua daerah. Akibatnya, ada siswa yang telantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah di daerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.

-ads-

Sebagai contoh, Toriq menyebutkan sejumlah sekolah negeri seperti di Magelang dan Kendal yang kekurangan siswa. Sementara di sisi lain ada sekolah yang kelebihan pendaftar seperti di Surabaya yang menyebabkan aksi demo ratusan orang tua siswa.

“Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorit dan non-favorit. Namun, di sisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Seharusnya, menurut Toriq, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada,” kata Toriq.

Toriq juga mengkritik kebijakan Mendikbud yang mengeluarkan revisi Juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen. Menurutnya, kebijakan itu bukan solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi. “Surat edaran Mendibud Nomor 3 tahun 2019 tentang PPBD yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan, mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam,” kata Toriq,

Untuk itu, Toriq menyarakan akan revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.

“Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. BUkan meyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru, Kasihan calon siswa dan orang tua,” kata Toriq (Jawapos/JPG)

Exit mobile version