Mencegah Merebaknya Virus Covid-19, Kanwil DJP Kalbar Tiadakan Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka

Kepala Kantor DJP Wilayah Kalbar, Farid Bachtiar.

eQuator.co.id-Pontianak. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas di Indonesia dan seiring dengan langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

”Pelayanan  perpajakan secara tatap muka yang ditiadakan sementara di Lingkungan Kanwil DJP Kalbar, berupa pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu di seluruh unit kerja di Lingkungan DJP Kalbar  dan Layanan di Luar Kantor (LDK),” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, dikatakan dia, tentunya  Wajib Pajak (WP)  tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh maupun SPT Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id atau dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

“Sementara pelayanan perpajakan lainnya baik berupa permohonan dan konsultasi perpajakan dapat dilakukan melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya,” jelasnya

Walaupun Tempat Pelayanan Terpadu dan layanan di luar kantor ditutup, kata Farid, Kantor Pelayanan Pajak tetap dibuka dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

“Keberadaan pegawai DJP di kantor dan di rumah tinggal untuk melaksanakan work from home telah diberikan panduan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak,” ucapnya

Pelayanan perpajakan secara daring baik melalui telepon/SMS, email, chat, media sosial, maupun kelas pajak yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sejumlah 130.836 layanan.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Kalbar ini juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak dan di bulan Ramadhan pelayanan secara daring dilakukan pada pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Selain pelayanan secara daring, seluruh unit kerja di Lingkungan Kanwil DJP Kalbar  juga mengadakan kelas pajak melalui sarana webinar, live Instagram, whatsapp group maupun telepon one by one dengan tujuan agar para wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan. Kegiatan tersebut sangat membantu para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya yang merupakan kewajiban perpajakannya.

“Kita  berharap selama layanan tatap muka ditutup sementara, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan para Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui sarana komunikasi secara daring baik email, chat, telepon ataupun sarana komunikasi daring lainnya sesuai wilayah kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja,” pungkasnya. (Ova)