Ditengah Bencana Covid -19, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tetap Tumbuh

Kepala Kantor DJP Wilayah Kalbar, Farid Bachtiar.
eQuator.co.id-Pontianak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mencatat di tahun 2020 Target Penerimaan Kanwil DJP Kalbar mengalami peningkatan sebesar 24,52 %.
“Dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp 8,45 Triliun. Realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2020 sebesar Rp. 1,98 triliun atau 23,43% dari target penerimaan. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, pertumbuhan bruto tahun 2020 sebesar 12,29.%,” ungkap Kepala DJP Kalbar, Farid Bachtiar.
Hal ini dapat dilihat dimana dari Pertumbuhan Penerimaan Perjenis Pajak dari Januari sd 30 April 2020 (dalam jutaan)
Apabila dilihat dari tabel 1 tersebut di atas, PPh mengalami pertumbuhan negatif sedangkan PPN dan PPn BM, PBB dan Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif.
“Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari  bulan Januari s.d April 2020 sebesar 60,47%. Dari 329.646 Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak 199.321,” sebutnya
Sementara, dikatakan Farid, jika  dibandingkan dengan tahun lalu yang penyampaian SPT Tahunannya mencapai 200.950 SPT, maka terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima.
“ Untuk SPT 1771 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, pada tahun 2019 SPT Tahunan PPh yang diterima sebanyak 11.132 SPT dan tahun 2020 sebanyak 10.708 atau mengalami penurunan sebanyak 424 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 3,81%),” paparnya
Untuk SPT Tahunan PPh 1770/1770S/1770 SS atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah SPT yang diterima pada tahun 2019 sebanyak 189.818 SPT dan tahun 2020 sebanyak 188.613 SPT atau mengalami penurunan sebanyak 1.205 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 0,63%).
Disamping itu, Kanwil DJP Kalbar juga mendata beberapa penyebab yang menjadi penyebab penurunan penerimaan SPT Tahunan. Seperti Penutupan pelayanan pajak tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP mulai dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020  yang merupakan dampak dari COVID-19;
“Kemudian Kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri Wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak dan terdapat kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya,” sebutnya
Untuk itu, sebagai langkah atau strategi yang telah dilakukan untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Seperti dengan melakukan kerjasama dengan Instansi dan Pemberi Kerja untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung terkait pelaporan SPT Tahunan khususnya SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan, sejak Januari sampai dengan penutupan Pelayanan Tatap Muka (16 Maret 2020).
Kemudian Mengirimkan SMS blast dan surat himbauan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan; Berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengingatkan perangkat dan warga di kelurahan/desa terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Lalu pada saat kondisi COVID-19, mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online misalkan IG Live, Siaran Radio, kelas pajak melalui aplikasi zoom meeting;
5. Memberikan layanan pendampingan SPT Tahunan melalui whatshapp, telepon, SMS dan email,” katanya
Kepala Kanwil DJP Kalbar, dalam hal ini optimis bahwa target Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2020 akan tercapai dengan cara melakukan kembali beberapa strategi.
“yaitu dengan mengirimkan SMS Blast, Surat Himbuan, dan menghubungi langsung Wajib Paak yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya serta sosialisasi secara darling. Bahkan bagi masyarakat/WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 #PajakKitaUntukKita,” pungkasnya. (Ova)