-ads-
Home Headline Memalukan, Dua Kades di Kubu Raya Dipecat

Memalukan, Dua Kades di Kubu Raya Dipecat

Palsukan Sertifikat dan Gelapkan ADD

KABAG HUKUM. Hudiyanto. SYAMSUL ARIFIN

eQuator.co.idSungai Raya-RK. Pemkab Kubu Raya memecat Bambang Sudarwanto, Kepala Desa (Kades) Olak-olak, Kubu dan Nurjuansyah, Kades Sungai Bulan, Sungai Raya.

“Hasil kajian dan telaahan memutuskan, Kepala Desa Olak-olak, Bambang Sudarwanto diberhentikan dengan tetap. Sedangkan Kepala Desa Sungai Bulan, Nurjuansyah diberhentikan sementara,” tegas Hudiyanto, Kabag Hukum Setda Kubu Raya ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (2/3).

Pemecatan dua Kades bermasalah itu, dasarnya permohonan kasasi keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, putusan hukum terhadap yang bersangkutan sudah inkrah.

-ads-

Melalui kewenangannya, mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Bupati Rusman Ali telah mengeluarkan SK Bupati Kubu Raya dengan Nomor 165 tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017, menetapkan Kades Olak-olak Kubu diberhentikan dengan tetap. Bambang Sudarwanto dipecat sebagai kepala desa. Dia divonis oleh pengadilan karena terbukti bersalah, memalsukan dokumen negara berupa sertifikat tanah.

Sementara Kades Sungai Bulan disebutkan Hudiyanto, diberhentikan sementara, karena melakukan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015/2016. Draftnya tinggal menunggu turun dari meja bupati. Tak hanya itu, Nurjuansyah dinilai telah melanggar Pasal 26 dan 29 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 berkaiatan dengan larangan dan kewajiban. Ia telah meninggalkan tugasnya selama 30 hari kerja berturut-turut, tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga tidak menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik. Karena tidak memberikan laporan SPJ ADD dan Dana Desa.

“Ini terbukti setelah Inspektorat Kubu Raya turun ke lapangan dan menemukan pelanggaran. Dasar itulah, dia diberhentikan sementara,” jelas Hudiyanto.

Nurjuansyah diduga telah melarikan diri setelah memperkaya diri sejak menjabat Kades Sungai Bulan. Dia akan diberhentikan secara tetap dari jabatannya, jika dalam beberapa bulan ke depan masih tidak berada di tempat tugasnya, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 82. “Kades ini dilaporkan BPD kepada bupati,” ucap Hudiyanto.

Terkait unsur pidana dugaan penyimpangan penggunaan ADD, dikatakan Hudiyanto, harus dibuktikan melalui Inspektorat selaku auditor. Agar roda pemerintahan di dua desa tersebut tidak vakum dan tetap berjalan, Pemkab Kubu Raya akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Hamka Saptono

 

 

 

Exit mobile version