eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hendrayani alias Yani, 44, residivis kasus pencurian diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kamis (16/2) pukul 21.30.
Warga Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi itu ditangkap di Warnet Jalan Alianyang, Pontianak Kota. Timah panas polisi bersarang di kaki kirinya, kerana berupaya melawan petugas.
“Tersangka memang residivis. Dia sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Pada saat penangkapan, berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (17/2).
Andi Yul mengatakan, Yani ditangkap atas laporan yang masuk ke markasnya, Minggu, 18 Desember 2016 lalu. Yani mencuri di rumah kontrakan di Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi. Korbannya kehilangan handphone dan laptop, sehingga mengalami kerugian Rp4,6 juta.
“Ketika kita melakukan penyelidikan, mendapat informasi barang bukti handphone milik korban telah dikuasai oleh seseorang,” ujar Andi Yul.
Seseorang itu mengaku mendapatkan handphone dari Jaya alias Jay, 41 selaku penadah. Polisi langsung meringkus Jay di rumahnya Gang Nur Cahya, Jalan Putri Candramidi, Kamis (16/2) pukul 19.30.
“Setelah dikembangkan lagi, kami dapat mengantongi identitas Yani yang merupakan tersangka utama,” katanya.
Hasil interogasi sementara, Yani mengaku telah melakukan pencurian di rumah kontrakan tersebut. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng pada malam hari. “Dia (Yani) pelaku tunggal. Sebelum masuk ke dalam rumah, dia melakukan pengintaian terlebih dahulu. Saat ada kesempatan, dia pun beraksi,” jelasnya.
Yani mengaku menjual handphone kepada Jay Rp550 ribu. Jay juga membeli laptop Rp700 ribu. “Handphone Asus Zenfone 5 warna hitam sudah kita amankan. Namun laptop merek Asus warna hitam masih kita cari. Karena saat Jay menjual laptop tersebut, bertemu dengan pembelinya di Warnet dan putus hubungan. Jadi tidak diketahui siapa pembelinya,” ujar Andi Yul.
Yani dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara Jay dijerat pasal 480 tentang pertolongan perbuatan jahat.
Kepada wartawan, Yani mengaku masuk ke dalam rumah saat korban tidur. Ayah tiga anak ini berkelit, uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya berkerja sebagai buruh, barang hasil curian itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup saja,” kelitnya.
Sebelumnya Yani juga berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Waktu itu dia beraksi bersama temannya. “Waktu itu cuma dapat uang Rp50 ribu. Sekarang main sendirian,” ucapnya. (amb)