eQuator.co.id – Sekadau-RK. Pemohon sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kabupaten Sekadau, bisa tersenyum lega. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau akhirnya membagikan sertifikat tanah milik warga yang sudah selesai proses pembuatannya tersebut.
“Syukur akhirnya sertifikat tanah milik saya sudah jadi,” ujar Megi, salah seorang pemohon sertifikat tanah PTSL disela acara penyerahan sertifikat di kantor ATR/BPN Sekadau, Jumat (28/12).
Warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu itu mengaku, dirinya mendaftarkan tanah yang dimiliki untuk disertifikat melalui PTSL, beberapa bulan lalu. Ia pun senang sertifikatnya tersebut sudah ditangan. “Enak lah sudah jadi. Senang,” paparnya.
Pembagian sertifikat tanah itu dilakukan Kantor ATR/BPN Sekadau dengan mengundang warga pemilik tanah. Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Zulfitriansyah.
Selain keduanya, kegiatan itu juga diikuti Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK, Sekda Drs H Zakaria Umar MSi, pimpinan OPD dan sejumlah kepala desa yang masuk dalam wilayah program PTSL.
Selain tanah milik pribadi, pembagian juga menyasar sertifikat tanah aset milik rumah ibadah. Salah satu yang ikut dibagian adalah sertifikat tanah milik rumah ibadah jemaat Gejera Philipi, Kota Sekadau. “Terimakasih kepada pihak BPN yang sudah menuntaskan pembuatan sertifikat taah milik kami,” ujar Pdt Obernalius, perwakilan Gereja Philipi Sekdau yang ikut menerima sertifikat tersebut.
Obernalius mengatakan, awalnya sempat ada kendala dalam proses pembuatan sertifikat rumah ibadah itu. Namun berkat dukungan semua pihak, akhirnya pembuatan sertifikat tersebut bisa dituntaskan. “Memnag sempat ada kendala awalnya. Tapi sekarang sudah selesai. Kita bersyukur juga,” pungkas Obernalius.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Zulfitriansyah SH mengatakan, tahun ini instansinya memiliki tiga progam kerja utama. Masing-masing sertifikasi tanah PTSL, residtribusi tanah obyek lanreform, serta sertifikasi tanah Bangunan Milik Negara (BMN) yang difokuskan daerah milik jalan (DMJ) Jalan Nasional di Sekadau.
Zul membeberkan, untuk PTSL, targetnya sebanyak 5.300 sertifikat. Redistribusi sebanyak 6.050 bidang sertifikat, dan BMN sebanyak 44 bidang sertifikat. “Alhamdulillah semua target itu bisa kita selesaikan. Untuk hari ini, total yang kita serahkan sebanyak 5.625 sertifikat. Sisanya akan diserahkan beberapa hari kedepan,” ujar Zul.
Khusus untuk PTSL, dijelaskan Zul, tersebar di enam kecamatan yang ada di Sekadau, minus Kecamatan Nanga Mahap. “Tahun depan, program ini akan berlanjut dan akan kita fokuskan di daerah yang dekat,” katanya.
Zul menegaskan, dalam proses pembuatan sertifikat PTSL itu, pihaknya tidak memungut biaya sepeserpun dari masyarakat. Hanya saja, untuk biaya di luar biaya yang ditanggung pemerintah, seperti biaya pembuatan surat mehyurat alas dasar hak, seperti SKT, patok dan lain-lain sesuai dengan SKB, maka ditanggung oleh pemohon dengan range harga Rp250 ribu.
Ketentuan biaya tersebut juga sudha diperkuat dengan Perbub. Namun biaya itu tidak diserahkan ke pihak BPN, melaikan ke desa. “Karena itu, kita juga berterimakasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu kita dalam memperlancar pembuatan sertifikat ini,” imbuh Zul. “Kita juga berharap tahun depan kita mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses pembuatan sertifikat PTSL ini, demi memajukan Kabupaten Sekadau menjadi kabupaten yang maju, mandiri dan berdaya saing,” imbuh Zul.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto