eQuator – Bengkayang-RK. Ternyata proyek pembangunan dermaga di pulau terkecil dan terluar (PDTI Terluar) di Pulau Lemukutan, Desa Lemukutan, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang ternyata tidak diketahui Pj Bupati Drs. Moses Ahie, M.Si.
Mega proyek senilai Rp24.610.969.000 dan dikerjakan PT. Boriandy Putra itu bersumber dari APBN 2015, pada satuan kerja Kementerian Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengembangan Daerah Tertentu.
“Sungguh, saya tidak tahu ada proyek pembangunan dermaga di Pulau Lemukutan. Itu proyek dari mana dan instansi mana yang menangani?” ujar Moses yang malah balik bertanya kepada wartawan, Senin (1/2).
Jika ada instansi, baik dinas, badan atau kantor di lingkungan Pemkab Bengkayang yang menangani, mestinya ada laporan. “Saya tidak mendapatkan laporan. Saya akan lakukan pengecekan di lapangan, segera,” tegas Moses.
Warga Pulau Lemukutan, Suardi, 40 menyesalkan tercemarnya lingkungan di sekitar lokasi pembangunan dermaga. Terutama lumpur dari galian atau pengerukan bukit untuk timbunan dermaga. Belum lagi rusaknya terumbu karang yang berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan.
M. Ali Nafiah, tokoh masyarakat Sungai Raya Kepulauan juga menyesalkan perusahaan tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dalam bekerja, sehingga merusak terumbu karang yang berakibat merosotnya pendapatan warga sekitar. Diduga proyek puluhan miliar itu juga tidak mengantongi amdal.
“Kita akan pertanyakan amdalnya, serta menyurati Badan Lingkungan Hidup Bengkayang. Apabila tak sesuai, maka kita minta dievaluasi atau pengerjaannya dihentikan,” tegas Ali.
Sekretaris BLH Bengkayang, Andre merasa kaget dengan adanya proyek pembangunan dermaga di daerah pulau terkecil dan terluar di Lemukutan.
“Kami tidak tahu ada proyek dermaga di sana. Harusnya jika nilainya sudah mencapai puluhan miliar, harus ada amdal, sampai sekarang tidak ada informasi dari kantor BLH Bengkayang,” ujarnya.
Proyek puluhan miliar tidak diketahui Pj Bupati itu disikapi Plt Dinas Perhubungan dan Kominfo Bengkayang, Damianus, SH, M.Si. Dia mengaku itu tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang melapor ke bupati. “Kalau kami hanya lapor ke Kabag Ekbang dan Bappeda, karena merupakan kegiatan APBN,” ujar Damianus.
Dikatakannya, pekerjaan pembangunan dermaga di daerah pulau kecil dan terluar itu tanggungjawab Kementerian dan perusahaan sebagai pelaksana kegiatan. “Kami hanya mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan pekerjaan,” ucap Damianus.
Jika ada dugaan pencemaran lingkungan dan perusakan terumbu karang, ada instansi berwenang yang menanganinya. “Kami hanya sebagai pengendali, monitor pelaksanaan dan melaporkan kegiatan itu ke pusat. Proyek itu akan berakhir Maret 2016 mendatang, ya kita tunggu hasilnya bagaimana,” papar Damianus.
Kepala Bapppeda Bengkayang, Obaja, SE, M.Si ditemui di kantornya, juga tidak tahu menahu tentang adanya mega proyek dermaga di Pulau Lemukutan. Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan terkait proyek yang digelontorkan dari anggaran APBN tersebut. (kur)