Media Sosial Cuma “Angin Lalu”

ilustrasi. net

eQuator – PUTUSSIBAU-RK. Beda daerah beda cara “bertarung”. Ternyata, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu, media sosial (Medsos) hanya dianggap “angin lalu”.

Sepertinya, bagi dua pasangan calon (paslon), berkampanye di Medsos dianggap kurang penting.

Pilkada Kapuas Hulu hanya diikuti dua Paslon. Ketika mendaftar ke KPU Kapuas Hulu, tidak ada Timses Paslon yang melampirkan akun komunitas Medsos mereka.

“Hanya satu Tim Paslon yang mendaftarkan akun, tapi tidak kita terima, karena yang diserahkan akun pribadi tim sukses. Maunya kita, yang diserahkan itu akun komunitas Paslon,” ujar Ahmad Yani, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kamis (3/12).

Di Medsos, terutama Facebook (FB), sebenarnya ada grup yang sifatnya berkampanye, mengajak mendukung masing-masing Paslon. Hanya saja, grup besutan dua Timses Paslon ini tidak dilaporkan ke KPU Kapuas Hulu.

Selain grup komunitas tiap Paslon, ada juga grup di FB yang bersifat netral. Diantaranya “Pilkada Kapuas Hulu” dan “Peduli Pilkada Kapuas Hulu”.

Hingga Jumat (4/12) sekitar pukul 16.45, grup “Pilkada Kapuas Hulu” beranggotakan 1.715 akun. Sedangkan grup “Peduli Pilkada Kapuas Hulu” hanya berisi 687 akun.

Di grup “Pilkada Kapuas Hulu”, intensitas komunikasi antarpemilik akun cukup tinggi. Dalam kelompok bersifat publik ini terdapat akun-akun yang secara lantang memposisikan dirinya sebagai pendukung masing-masing Paslon. Hanya saja, ada beberapa yang nama akunnya anonim.

Kerap terjadi perdebatan antarpendukung Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu di grup FB tersebut. Walaupun ada saling ejek dan unsur SARA yang dilontarkan, tensi perdebatannya tidak begitu tinggi.

Hal tersebut diakui Ahmad Yani. Hanya saja, setakat ini, tidak ada kompain yang disampaikan ke pihaknya. “Kita di sini posisinya hanya menerima akun media sosial masing-masing Paslon untuk kampanye, bukan aduan. Kalau aduan tetap di Panwaslu,” jelas Yani.

Namun, masalah kampanye hitam di Medsos ini menjadi kendala tersendiri bagi Panwaslu Kapuas Hulu. Mereka mengaku sulit menindaklanjutinya.

“Selama ini pun tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melapor ke Panwaslu,” kata Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Seno Hartono.

Ia memang berharap, bila ada yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya kalau terkait pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Jika menyangkut masalah teknologi informasi bukan wewenangnya.

“Kalau ada laporan Pemilu, baru kita proses. Waktunya juga mesti dipikirkan, karena masanya tujuh hari,” pungkas Seno.

Tidak hanya oleh Panwaslu Kapuas Hulu, “perang” di Medsos inipun belum “dilirik” Polres setempat. Pasalnya, polisi tidak bisa memproses akun-akun yang melontarkan kampanye hitam bila tidak ada pelaporan.

“Kita pada prinsipnya begitu. Itu diatur dalam tindak pidana Pemilukada. Apabila ada pelanggar yang mengarah pada tindak pidana Pilkada, tentu orang-orang yang merasakan dirugikan yang berhak melaporkan,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK.

Sesuai amanat Undang-Undang, yang merasa dirugikan bisa melapor ke Panwaslu Kapuas Hulu. Nanti dikaji sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslu. Gakkumdu ini ada unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu itu sendiri.

“Mereka akan mengkaji apakah laporan ini ada unsur tindak pidana Pemilu atau hanya administrasi,” ujarnya.

Bila pelanggaran administrasi, ada instansi khusus yang menangani. Sementara, jika terkait atau ada unsur tindak pidana Pemilu, Gakkumdu akan melimpahkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi yang melakukan penyelidikan. “Tergantung nanti, akan dilihat apakah tindak pidana pemilu atau IT (information technology/teknologi informasi),” pungkas Sudarmin.

 

Laporan: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.