eQuator – Putussibau-rk. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Melalui putusan itu, masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan tidak melakukannya untuk tujuan komersial diperbolehkan memungut hasil hutan tanpa izin pejabat wewenang dan mengembalakan ternak dalam kawasan hutan.
Menurut Dr Ir H Gusti Hardiansyah MSc, QAM, Akademisi dan Dekan Fakultasi Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, sebelum ada amanah dari MK, masyarakat adat kerap dijadikan kambing hitam. Terjadinya illegal logging dan illegal manning, masyarakat setempat yang telah hidup turun-temurun dipersalahkan. “Karena selama ini, pemerintah baik kabupaten, provinsi maupun pusat hanya memberikan investasi itu kepada pemodal baik di dalam negeri atau luar negeri,” ujarnya, belum lama ini ketika berkunjung ke Putussibau. Tapi sekarang, setelah adanya putusan MK, jika masyarakat lokal mengambil apa yang menjadi hanya harus diberikan kewenangan. Hanya saja, tentu ada batasan, dimana kewenangan itu. Masyarakat pun dapat meminta kawasan hutan dijadikan hutan adat atau hutan desa. “Masyarakat tinggal menyiapkan KTP membuat permohonan minta didampingi NGO atau perguruan tinggi. Masyarakat boleh dan pemerintah pasti beri itu,” ujarnya.
Hal ini, kata Gusti Hardiansyah, sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi). Target Jokowi dari 12,7 juta hektar hutan di Indonesia harus dibagikan kepada masyarakat. “Sebelum pemerintahan Jokowi lebih dari 99 persen itu dimiliki oleh swasta. Yang dimiliki masyarakat hanya 0,56 persen. Kran ini yang mau dibuka Jokowi,” ungkapnya.
Termasuk di Kalbar akan ditingkatkan. Karena di Kalbar ada sekitar 2 juta hektar hutan. Termasuk di Kapuas Hulu ada berapa luas hutannya. “Maka kita harus cerdas. Sepanjang warga setempat dan kegiatannya tidak dianggap ilegal, maka ikuti aturan dan kita buat. Sehingga jika kita ingin mengambil hasil hutan bukan kayu atau kayu diperbolehkan. Hanya saja, memang jika di zona inti tetap tidak diperbolehkan, hanya di zona pemanfaatan,” tuntas Gusti Hardiansyah. (aRm)