eQuator.co.id – Pontianak-RK. Puluhan perwakilan masyarakat petani dari empat kabupaten di Kalbar bersama Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan (LBH MBK) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (17/4).
Tuntutan mereka, di antaranya perusahaan yang merampas tanah rakyat dengan semena-mena tanpa ada ganti rugi yang adil. Serta cabut izin setiap perusahaan yang sudah menipu masyarakat dengan janji-janji dusta. Apalagi masyarakat sudah lama menderita akibat tanahnya tidak diganti perusahaan sesuai dengan perjanjian.
Tak hanya itu, pemerintah jangan tinggal diam melihat penderitaan rakyat dan berpihak kepada perusahaan yang menyengsarakan masyarakat. Serta hukum dan adili mereka atau rakyat yang akan menghukum para perampas tanah rakyat. Dan hentikan perusahaan yang telah merampas tanah lahan perkampungan dan rumah masyarakat setempat.
Kedatangan perwakilan masyarakat dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Bengkayang serta Kabupaten Sambas yang sedang bersengketa dengan pihak perusahaan perkebunan tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur, Ketua Komisi II, Guntur serta anggota Komisi V, Timotius Ketak.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, Guntur menjelaskan, apabila masyarakat sampai mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kalbar. Artinya persoalan yang dihadapi dinilai sudah keterlaluan.
“Mereka sangat marah, karena persoalan tersebut tidak diakomodir oleh pemerintah kabupaten. Penanganan persoalan ini sebenarnya cukup di tingkat Bupati saja, karena ini domain kepala daerah yang juga mengeluarkan izin. Kalau masyarakat sudah melapor sampai ke Provinsi itu artinya pemerintah sudah keterlaluan,” tegas Guntur.
Untuk itu, Guntur menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah daerah, pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi persoalan tersebut. “Jangan zalimi masyarakat. Jangan manfaatkan ketidaktahuan dan kelemahan mereka dengan cara-cara yang tidak baik,” lugasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur berpendapat, persoalan masyarakat empat kabupaten ini akan ditindaklanjuti melalui lintas komisi di DPRD Provinsi Kalbar.
“Mungkin tanggal 7 sampai 9 Mei 2018 kita akan mengadakan rapat kerja. Khusus untuk Bupati Kabupaten Bengkayang dan Sambas mungkin akan dipanggil,” ujar H Subhan Nur.
Dalam kesempatan itu, perwakilan aksi, Mazian yang berasal dari Kabupaten Sambas menuturkan, aksi ini merupakan bentuk upaya pencari keadilan kepada pemerintah atas hak lahan yang dimiliki secara hukum.
“Kami terlebih dahulu meminta bantuan kepada LBH Mandau Borneo Keadilan. Untuk mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ucap Mazian. (zai/and)