
eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sebut saja namanya Melati. Gadis kecil yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau ini dicabuli Suk alias Aa di kebun sayur miliknya, 31 Januari 2018 lalu, sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku yang disebut merupakan karyawan BUMN Rimba Belian ini sudah ditangkap dan masih diperiksa di Polsek Kapuas. Meski sebelumnya pria 53 tahun tersebut sempat berkilah.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar menerangkan, penangkapan ini setelah adanya laporan dari ayah korban, Sa, 31.
Dalam laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Sa tiba di rumahnya sekira pukul 17.30 wib, pada Rabu itu. Dia baru saja pulang dari tempat kerjanya.
Kedatangan Sa disambut dengan tangis Melati dan istrinya, Pa, 29. Lalu, Sa menanyakan apa yang terjadi kepada anak dan istrinya. Pa kemudian bilang bahwa anak mereka dicabuli oleh tetangganya, Aa.
Lantas Sa kembali menanyakan bagaimana istrinya bisa mengetahui bahwa Melati telah dicabuli Aa. “Kepada suaminya, ibu korban menunjukkan celana dalam korban yang terdapat cairan sperma,” terang Kapolsek, Kamis (8/2).
Setelah terbongkar, lanjut Kapolsek mengatakan, Melati kemudian bercerita kepada kedua orangtuanya. Dalam cerita Melati, Rabu itu, sejam sebelum ayahnya pulang, dia pergi membeli es tak jauh dari rumahnya. Dalam perjalanan, tiba-tiba dia didatangi Aa. Dia kemudian dibawa ke kebun sayur milik Aa.
“Setelah sampai di kebun, tersangka Aa langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelas Kapolsek.
Mendapat pengakuan itu, Sa berang. Dia kemudian mendatangi Aa. Namun bukannya mengaku salah, Aa berkilah tidak mengakui perbuatannya. Sa mencoba untuk sabar. Sampai akhirnya, 6 Februari 2018 sekira pukul 16.00 Wib, Sa menemui Ketua RT lingkungan rumah Aa, untuk melaporkan perbuatan bejat itu.
Ketua RT kemudian memanggil Aa dan pihak keluarga Melati. Di hadapan semuanya, Aa mengakui perbuatan itu. Kemudian, Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kanit Intel Polsek Kapuas beserta Kanit Provos, anggota Reskrim dan Intel serta Bhabinkamtibmas langsung menuju rumah Ketua RT. Setibanya disana, tersangka Aa sudah diamankan warga. Lalu dia dibawa anggota ke Polsek,” ujar Kapolsek.
Saat ini, kata Kapolsek, Aa masih menjalani pemeriksaan terkait motif Aa sehingga tega melakukan perbuatan itu. Sedangkan korban sudah dilakukan visum. Sementara itu, Polsek Kapuas juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau, mengingat korban masih anak bawah umur. (oxa)