Martin Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Bupati Ketapang, Martin Rantan meminta kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Ketapang agar menjalankan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

“Sudah menjadi hak dan kewajiban karyawan terutama yang bekerja cukup lama untuk mendapatkan THR dari perusahaan. Pemberian THR tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,” terang Martin, kemarin.

Martin menyebutkan, undang-undang telah mengatur secara detil pembayaran THR terhadap karyawan perusahaan. Baik yang organik atau nonorganik. Tentu pula menyesuaikan kemampuan perusahaan.

Selain itu, Martin menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang membangkang tidak membayar THR karyawawannya. Akan ada sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan lainnya.

“Pemberiaan THR ini juga sebagai wujud kepedulian pembangunan silaturahmi dari program operasional perusahaan. Hubungan dan silaturahmi yang baik oleh perusahaan merupakan salah satu dukungan baik juga dari karyawan untuk mempertahankan dan memajukan usaha perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agusmadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Ketapang terkait pembayaran THR yang harus dipenuhi perusahaan.

“Suratnya sudah kita edarkan 21 Mei kemarin. Isinya tentang pembayaran THR dan perinciannya,” tutur Agusmadi.

Agusmadi menjelaskan, di dalam surat tersebut disebutkan di antaranya terkait batas waktu paling lambat pembayaran THR adalah seminggu sebelum lebaran. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis maupun tidak mendapat pelayanan publik,” jelasnya.

Selain telah menyebarkan surat edaran, pihaknya juga membuat posko pengaduan terkait THR. Karyawan yang ingin mengadukan terkait pemberian THR yang tidak sesuai atau mungkin tidak dibayarkan sama sekali, dipersilakan untuk mengadu ke Disnakertrans Ketapang. “Posko kita buka sebelum dan setelah Lebaran,” paparnya.

Agusmadi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.

“Sampai saat ini belum ada laporan perusahaan yang tidak membayar THR. Jika berkaca pada tahun lalu, orang yang mengadu ke dinas itu biasanya pemberian THR tidak sesuai. Intinya, semua aduan akan kami terima dan akan kami proses,” tandasnya. (uzi)