eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pengawasan orang asing masih menghadapi masalah klasik. Perbandingan jumlah petugas dengan arus datang orang asing terpaut begitu jauh.
Sepanjang 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mencatat ada 8,9 juta orang asing yang masuk Indonesia. Sedangkan jumlah petugas khusus pegawasan dan penindakan keimigrasian tidak sampai 100 orang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh menuturkan jumlah personil memang jadi kendala utama dalam pengawasan. Tidak semua kota/kabupaten punya kantor imigrasi. Sehingga jangkauan pengawasan tidak bisa menyeluruh.
”Memang sangat kurang personil. Di pusat saja hanya 70 orang di direktorat saya. Sedikit. Itupun dengan staf administrasi,” ujar dia di kantor Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said, kemarin (1/1). Dia lantas menghitung jumlah personil yang bertugas di lapangan sekitar 40 orang.
Kendala personil tersebut saat ini diatasi dengan menggandeng petugas dari instansi lain lewat sekretariat tim pemantauan orang asing (PORA). Yang dilibatkan mulai dari polisi, TNI, badan intelejen negara, kemenaker, hingga dinas pariwisata setempat.
”Manakala semua lakukan tugas sebagaimana tusi (tugas pokok dan fungsi, Red) sebenarnya efektif,” imbuh dia.
Yurod menyebutkan, dengan keterbatasn personil mereka pun tetap berupaya untuk mencari keberadaan orang asing yang melanggar keimigrasian. Hasilnya, dalam operasi dua malam di penghujung tahun baru mereka berhasil membekuk 76 perempuan dari Tiongkok. Mereka bekerja di tempat hiburan malam sebagai pemandu karaoke, terapis, hingga pekerja seks komersial.
”Mereka menyalahi izin tinggal sesuai undang-undang keimigrasian,” kata dia.
Kemarin, para perempuan yang sebagian besar masih mengenakan mini dress dengan warna mencolok itu ditunjukan ke awak media. Hampir semua masih mengenakan high heels dan parfum menyentak hidung. Para perempuan berusia 18-30 tahun itu menutupi wajah dengan rambut panjang tergerainya, masker, koran, dan handuk putih.
Bersama penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 92 paspor seluruhnya tiongkok, ponsel, tas, kondom, pakaian dalam, uang Rp 15 juta, dan baby oil. Petugas juga menyita kwitansi pembayaran para terapis.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan petugas memang mengamankan 92 paspor. Jadi, masih ada 16 orang lain yang sedang dicari.
”Yang kabur itu sedang disisir. Mereka kan tidak punya identitas. Tentu tidak bisa keluar (keluar negeri, red),” ujar dia.
Selain itu, dalam waktu serentak ada pula operasi di wilayah lain. yakni di kantor imgrasi kelas I khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang, Kantor imigrasi kelas I khusus Soekarno Hatta (5), Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (11), Kantor imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat (11), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (2), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya (7), dan kantor imigrasi Sorong (3).
Dalam setahun terakhir, imigrasi menindak 8.116 warga negara asing. Mereka datang secara legal, tapi menyalahi izin tinggal keimigrasian. Dari jumlah tersebut 392 orang dibawa ke pengadilan. Sedangkan 7.787 orang lainnya langsung dikenai denda dideportasi. Mereka pun masuk daftar cekal.
Agung menuturkan jumlah WNA Tiongkok memang mendominasi dalam penindakan tersebut. Yang kena prosjutisia atau sampai dibawa ke pengadilan sebanyak 125 orang. Sedangkan yang kena tindakan administrasi keimigrasian ada 1.200 orang.
”Tentu ini yang terdata atau masuk secara legal,” ujarnya.
Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui saat ini, jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) hanya 1.961 orang, tersebar di seluruh Indonesia. Diantaranya 370 berstatus penyidik PNS (PPNS). Kekuatan personel yang minim itu bertugas mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 tenaga kerja asing (TKA). Itu berarti, satu petugas mengawasi sedikitnya 135 perusahaan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli Hasiloan Tambunan mengakui jumlah pengawas dengan objek yang diawasi tidak sebanding. Sepanjang 2016, hanya 673 kasus yang diungkap. Perinciannya, 587 temuan TKA tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan 86 pelanggaran dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TKA (RPTKA). Kasus itu tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi.
Kerjasama dengan stake holder dilakukan memaksimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya TKA di seluruh perusahaan. Diantaranya, imigrasi, pemerintah daerah (pemda), dan kepolisian.
Kemenaker pun tidak menampik banyaknya laporan terkait TKA yang diduga ilegal. Sejauh ini, klaim dia, semua laporan itu ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi lintas instansi. Terutama pemda dan imigrasi. Kemudian, pengawas dibantu pihak terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi ke perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA ilegal.
“Kami juga terus melakukan pengawasan secara periodik dan pemeriksaan TKA (legal), apakah sesuai (antara rencana dan jabatan),” ungkapnya. (Jawa Pos/JPG)