Main Kolok-Kolok Digerebek Polisi

KOLOK-KOLOK. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz memperlihatkan para pejudi kolok-kolok dan barang bukti peralatan judi di Mapolresta Pontianak, Senin (15/2). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gemar main judi kolok-kolok, akhirnya pria parubaya berinisial GTH, 54, kena apesnya juga. Dia bersama rekan-rekannya, Bc, 49, By, 38, IFG, 29, Bd, 31, dan Mar, 17, diciduk polisi, Jumat (12/2) sekitar pukul 15.00.

Keenam tersangka termasuk anak bawah umur yang ikut main judi tak berkutik, ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat mereka berjudi, yakni di rumah tersangka Bc, Jalan Desa Kumpai, Sungai Raya, Kubu Raya.

“Kita tangkap mereka, yakni berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Kemudian kita cek kebenaran informasi tersebut dengan menurunkan Tim Jatanras. Ternyata benar ada perjudian,” jelas AKP Kemas Abdul Aziz, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (15/2).

“Masyarakat sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian di sana,”sambung AKP Kemas Abdul Aziz.

Selain meringkus tersangka judi kolok-kolok di Kumpai, polisi juga menyita barang bukti jam tangan, tiga unit telepon genggam, uang Rp1,8 juta dan perlengkapan alat perjudian berupa lapak, hap dan dadu. “Tersangka dan barang bukti langsung kita giring ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Keenam tersangka judi kolok-kolok ini, ditegaskan Wakasat Reskrim, terbukti melakukan aktivitas perjudian. Mereka semua dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Mereka langsung kita tahan,” tegasnya.

Kepada wartawan GTH mengakui bermain judi kolok-kolok di rumah Bc. Peran Bc tak hanya sebagai penyedia tempat, melainkan juga sebagai bandar. “Kita main di rumah Bc, Bc juga yang menjadi bandarnya,” ungkap GTH.

Sementara bandar judi kolok-kolok, Bc mengaku apa yang diungkapkan GTH itu benar. Bc merupakan seoarang petani dan buruh di Desa Kumpai itu. (zrn/oxa)