eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ternyata ada oknum polisi dibalik maraknya kayu ilegal dari Ketapang yang masuk ke Kota Pontianak melalui Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo pun geram. Oknum polisi berinisial IIP dipenjarakannya.
Kayu milik IIP ini ditangkap pada 11 Februari sekitar pukul 03.30 dinihari. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tipter beserta jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Polisi menyita 160 batang kayu belian berbagai ukuran. Kayu itu dimuat menggunakan satu unit truk KB 8881SB yang dikemudikan Wahyu Triono. Setelah diinterogasi, dia mengaku kayu tanpa dokumen itu milik IIP (oknum anggota kepolisian). “Kayu ini dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapanag,” jelas Kombes Pol Iwan Imam Susilo kepaada Rakyat Kalbar, Senin (13/2).
Oknum polisi itu mengaku mendapatkan kayu dari Kuncoro. Kayu tersebut tidak memiliki dokumen. Polisi memeriksa beberapa saksi. Kemudian memeriksa oknum polisi tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita proses, yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Oknum polisi main kayu ini dijerat pasal 83 ayat (1) atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
“Kita tegas, jika ketangkap tentu kita proses. Termasuk jika ada anggota yang terlibat. Saya mengingatkan, semuanya akan kita tindak. Saya gak pernah main-main,” tegas Kapolresta. (zrn)