eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Mahkamah Agung RI melalui Surat Putusan Nomor 475 PK/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas Surat Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.
“PK yang diajukan oleh PT WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9 /9).
Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan kalau perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 410. 000 m2 ( 41 hektare) yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yang ditempati oleh PT WHW-AR telah berhasil.
” Alhamdulillah akhirnya berhasil danĀ berkekuatan hukum tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Raden Masdi menyebut kalau pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya, jika surat putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
” Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh Mahkamah Agung RI.
Laporan: Muhammad Fauzi
Editor: Indra Wardhana