eQuator – Peringatan keras dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat kepada pengurus partai politik setempat. Dana bantuan terhadap Parpol bisa distop jika sebulan setelah berakhirnya tahun anggaran mereka tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ)-nya.
Warning itu ditegaskan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Didi Budi Satrio, Jumat (6/11). Ia menerangkan, dalam Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, BPK memang tidak akan memeriksa Parpol yang tidak menyampaikan laporan lengkap setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Namun, dengan konsekuensi untuk tahun berjalan, bantuan kepada partai politik tersebut akan dihentikan sementara,” terang Didi, saat penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik tahun 2014 pada pemerintahan daerah se Kalbar di Kantor BPK RI Kalbar.
Didi mengatakan, pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol ini memiliki lingkup terbatas dan menggunakan prosedur analitis. Jadi, kesimpulan yang BPK berikan kemarin hanya atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari APBD 2014.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, khususnya pasal 12 A yang antara lain menyebutkan partai politik wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK paling lambat satu bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
“Mohon hal ini disampaikan kepada partai politik di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” pinta Didi.
Adakah Parpol yang belum menyerahkan LPJ-nya? Menurut Kepala Sub Auditorat Kalbar I BPK RI, Patrice I Sihombing, seluruh Parpol yang ada di Kalbar sudah menyerahkan laporan penggunaan dananya.
“Hasilnya, dana yang sudah diserahkan Pemda itu sudah dipertanggungjawabkan, namun ada beberapa yang masih kurang (lengkap,red),” tutur Patrice.
Sanksi bisa diterapkan jika ada pengurus Parpol yang bandel. “Sebagai contoh, 2015 Parpol tidak menyerahkan sampai akhir Januari, maka 2016 mereka tidak akan mendapatkan bantuan dana Parpol,” jelasnya.
Untuk tahun ini, BPK masih memberikan toleransi. Artinya, sifat pemeriksaan terhadap Parpol sifatnya review saja, tidak mendalam.
“Jadi kita mendalami sejauh mana penggunaannya, digunakan untuk apa. Pemeriksaan kita lakukan di BPK, kita menunggu data dari Parpol apakah sudah ada laporannya, digunakan kemana. Tapi, kita tidak melakukan pemeriksaan fisik di lapangan,” ujar Patrice.
Tapi, tahun depan berbeda. Jika laporan itu tidak sesuai atau palsu alias fiktif, akan dikembalikan ke kas daerah. Dan, kalau memang permasalahannya sangat kompleks, akan disampaikan ke aparat penegak hukum.
“Untuk tahun-tahun sebelumnya kita tidak memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Tetapi, tahun depan rekomendasi kita berikan dan harus ditindaklanjuti. Beda sifat pemeriksaannya,” tutup Patrice.
Sementara itu, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya mengatakan, dana bantuan Parpol tersebut akan ditelusuri oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Sesuai yang disampaikan Kepala BPK, berarti di Januari sudah harus masuk laporan pertanggungjawabannya. Yang belum menyerahkan, nantinya Kesbangpol akan melakukan pengecekan,” ujar dia.
Menurut Christiandy, sejauh ini, bantuan dana kepada Parpol tidak memberatkan pemerintah daerah. “Kalau hal tersebut sesuai aturan dan cukup,” pungkasnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL