Lima Parpol Menggugat ke Bawaslu

Buntut Persoalan 23 SKBS Palsu

Wawancara. Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasi ditemui wartawan untuk melakukan wawancara ihwal gugatan lima parpol di Kantor Bawaslu Kayong Utara di Sukadana, Rabu (5/9). Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana–RK. Lima partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terkait persoalan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang diduga palsu. Kelima parpol tersebut ialah Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKS dan Partai Golkar.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Kosasih yang ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Rabu (5/9) mengatakan, dasar lima parpol ini mengajukan gugatan berdasarkan berita acara.

“Kemarin, mulai pukul 08.00 pagi, mereka mengajukan (sengketa) sebagai dasarnya berita acara. Ada lima parpol yang mengajukan dari enam parpol. Satu parpol yang tidak mengajukan itu dari Partai Gerindra,” terang Kosasih.

Kelima parpol ini menggugat karena 23 bacaleg yang terindikasi menggunakan SKBS ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kayong Utara, sehingga pihak KPU memberikan opsi pergantian bacaleg tersebut untuk mengisi nama-nama bacaleg yang di-TMS-kan. Karena dinilai tidak memenuhi syarat dalam hal ini SKBS tersebut.

“Pokok sengketa sama. Artinya sesuai dengan pemberitahuan itu, mereka gugur di surat pemberitahuan surat kesehatan jasmani dari rumah sakit. Dan mereka melampirkan bukti-bukti untuk menguatkan untuk memenangkan pengajuan sengketa ini,” jelasnya.

Sedangkan pada sidang ajudikasi penyelesaian sengketa, Kosasih menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah proses sidang ajudikasi penyelesaian sengketa ini dapat digelar serempak terhadap lima parpol yang mengajukan gugatan tersebut.

“Mekanismenya, idealnya per partai politik. Tapi, karena pokok permasalahannya dan intinya hampir sama, kalau memang memungkinkan bisa dipadukan menjadi satu, tapi idealnya sih per partai politik,” tegasnya.

Dengan diajukannya gugatan lima parpol ke Bawaslu Kayong Utara, Kosasih menambahkan, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima kelima parpol tersebut. Di antaranya, pergantian bacaleg tidak akan dapat dilaksanakan. Karena tanggal pergantian nama bacaleg yang TMS ini akan dimulai pada 4 sampai 10 September 2018.

“Tentunya berpengaruh, tentunya ini dari beberapa partai tentatif ya jumlahnya. Pengaruhnya apa, inikan antara dikabulkan atau tidak. Jika memang tidak dikabulkan, berarti posisi yang untuk pengajuan caleg pengganti itu akan kosong,” ungkapnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe