Dua Parpol Tidak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Ketua KPU Kubu Raya, Musa

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Partai politik peserta pemilu wajib Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pihak lain kepada KPU. Ironisnya tidak semua partai politik menyerahkan LPSDK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan penyelenggara pemilu.

Sampai pada hari terakhir Rabu (2/12), penyampaian LPSDK hanya dilakukan 14 parpol dari 16 parpol peserta pemilu di Kubu Raya. “Ada juga penyampaian dari peserta Pilpres. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Garuda sampai batas waktu tidak ada menyampaikan LPSDK kepada kami,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Musa, Selasa (8/1).

Menurut Musa bahwa pihaknya sudah mengumumkan kepada publik ihwal siapa saja yang sudah menyampaikan LPSDK. Sedangkan untuk yang tidak menyampaikan, maka KPU akan membuat kronologis tidak disampaikannya LPSDK tersebut.

“Yang tidak menyampaikan, kita akan membuat berita acara (BA) yang berisi kronologis tidak disampaikan LPSDK dari dua parpol tersebut,” terangnya.

Selain menyampaikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kalbar, Musa menambahkan, pihaknya akan memberikan berkas tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Akuntan Pajak (KAP). Apalagi LPSDK tersebut akan diaudit oleh KAP.

Menurutnya, dalam tahapan LPSDK pihaknya hanya menerima terhadap yang disampaikan peserta pemilu ke KPU. “Nanti Panwas juga akan mendapatkan salinan dan melakukan evaluasi juga. Kalau KPU hanya menerima saja dan tidak boleh mengintervensi,” tuturnya.

Meskipun demikian, tidak ada sanksi bagi para parpol yang tidak menyerahkan LPSDK. Namun, KPU Kubu Raya akan tetap meminta penjelasan kepada parpol yang tidak menyampaikan LPSDK.

“Nanti akan kami panggil kedua parpol tersebut. Untuk meminta penjelasan kenapa mereka tidak menyampaikan,” tegasnya.

Sekalipun sudah dilaporkan LPSDK ke KPU, Musa menambahkan, parpol peserta pemilu masih bisa menerima sumbangan dari pihak luar. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“LPPDK itu wajib nanti dilaporkan kepada kami, karena ada sanksinya kalau tidak disampaikan. Agar Pemilu 2019 di Kubu Raya tidak menimbulkan masalah ke depan. Artinya mereka harus taat pada tahapan yang ada,” harapnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe