eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jumadi, spesialis maling di pemukiman warga kawasan Kecamatan Pontianak Kota boleh lolos dari kejaran massa. Namun dia tidak bisa mengelak dari moncong pistol anggota Sat Reskrim Polsekta Pontianak Kota yang membidik kakinya, Kamis (9/3) pukul 02.30.
Jumadi beraksi di Jalan Putri Dara Hitam, pada 25 Februari 2017 lalu. Dia mencuri telepon genggam yang diletakkan di bawah kandang burung. Saat itu Jumadi beraksi bersama rekannya bernama Jamaludin. Aksinya diketahui korban. Jamaludin berhasil ditangkap warga. Sedangkan Jumadi dapat melarikan diri. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolsekta Pontianak Kota.
Polisi pun mengincar Jumadi. Akhirnya Kamis (9/3) dinihari keberadaanya diketahui petugas. Tak ingin kehilangan buronan, Jumadi langsung ditangkap. Saat itu Jumadi ingin mengulangi perbuatannya.
“Jumadi kembali berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Ia terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Kamis (9/3) siang.
Polisi langsung membawanya ke Dokkes Polda Kalbar. “Berdasarkan keterangan tersangka, ada lima TKP pencurian yang dilakukannya,” ungkap Dedi. Jumadi dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)