eQuator – Singkawang-RK. Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan RI akan mengalihkan urusah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Lebih cantik lagi kalau Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga diuruskan Provinsi.
“Baguslah kalau SMA diurus Gubernr. Walikota/Bupati tinggal mengurus SMP. Tetapi lebih cantik itu kalau SMP juga diurus Gubernur. Walikota/Bupati hanya mengurus SD ke bawah,” kata Drs H Awang Ishak MSi, Walikota Singkawang ditemui usai Wisuda STIH Soelthan Tsafioeddin di Gedung Samudera, Senin (28/12).
Awang menjelaskan, SMP memang sudah semestinya diurus bersamaan dengan SMA oleh Provinsi. “Dari namanya sudah jelas, sama-sama Pendidikan Menengah, maka pengurusannya lebih baik digabung. Jangan gabungkan pengurusan Pendidikan Dasar dengan Menengah,” katanya.
Dia merinci, lebihbaik Pendidikan Dasar seperti SD ke bawah diurus Walikota/Bupati, sedangkan Pendidikan Menengah seperti SMP dan SMA diurus Gubernur. Sementara Pendidikan Tinggi seperti Perguruan Tinggi dan Universitas diurus Pusat.
“Kalau ada kerusakan bangunan SD ke bawah menjadi tanggungjawab Walikota/Bupati. Kalau kerusakan gedung SMP dan SMA/SMK menjadi tanggungjawab Gubernur, kalau Perguruan Tinggi tanggungjawab pusat,” papar Awang.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan RI akan mengalihkan urusan SMA dari Kabupaten/Kota ke Provini mulai 2017 didasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Tata Laksana, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan RI, Haryono, salah satu alasan pengalihan ini karena politik lokal. “Ini untuk menghindari politik lokal,” ujar Haryono baru-baru ini.
Haryono berpendapat, selama ini Kabupaten/Kota merupakan wilayah yang mengalami mobilisasi politik yang lebih intens. Pasalnya, wilayah ini berhadapan langsung dengan dunia politik. Hal yang paling pasti, Kabupaten/Kota itu lokasi yang tingkat kepengaruhan politiknya lebih tinggi.
Selain politik lokal, Haryono menjelaskan, pengalihan ini untuk menciptakan mutu Pendidikan Menengah yang sama di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Apalagi siswa di sekolah menengah biasanya dari berbagai Kabupaten/Kota.
Pengalihfungsian ini juga, tambah dia, menjadi upaya mencapai salah satu Visi Misi dalam Nawacita Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan program “Indonesia Pintar” melalui wajib belajar 12 tahun.
Laporan: Mordiadi