eQuator – PUTUSSIBAU-RK. Badan Legislatif Daerah (Banlegda) DPRD Kapuas Hulu mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama dengan eksekutif. Jumlah ini lebih banyak ketimbang Raperda yang diusulkan eksekutif.
“Dalam pembuatan naskah akademik keenam Raperda ini, Banlegda bekerja sama dengan Lembaga Kajian Hukum Tata Pemerintah Daerah kalbar, yang kegiatannya difaislitasi Bagian Pengembangan Legislasi Sekretariat DPRD Kapuas Hulu,” kata Iman Shabirin SPdI, Ketua Banlegda DPRD Kapuas Hulu saat Paripurna Pembahasan Enam Raperda Inisiatif dan Lima Raperda Usulan Tahun Anggaran 2015 di Ruang Sidang DPRD Kapuas Hulu, Rabu (4/11).
Keenam Raparda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu tersebut terdiri atas Raperda Penetapan Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi, Raperda Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah, Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Danau Sentarum, Raperda Pemanfaatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah, dan Raperda Kemitraan dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan.
Iman menjelaskan, Raperda Penetapan Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi, bertujuan melindungi, memanfaatkan, serta memperkaya sumber daya alam secara teratur dan berkelanjutan.
Kemudian menciptakan keharmonisan dan kerjasama yang intensif antara pemerintah, masyarakat dan lembaga masyarakat dalam mendukung kebijakan Pemkab yang berkaitan dengan kawasan konservasi.
“Selain itu, untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan,” tambah Iman.
Sementara Raperda Sistem Pembangunan Terintegrasi, kata Iman, untuk lebih menjamin kesinambungan, pengorganisasian, korelasi, dan pengintegrasian antara rencana, program dengan kebijakan yang diambil.
Sedangkan Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Danau Sentarum, untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan hak dan kewajiban antara pemerintah, dan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) sebagai aset bersama.
“Ini upaya meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian, pemanfaatan yang berkelanjutan, dan keseimbangan ekosistemnya,” terang Iman.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, jelas Iman, tujuannya bagaimana standar pelayanan publik yang diatur itu dapat menjadi acuan bagi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Wujud nyata pelayanan yang diharapkan dari SOPD itu bagi masyarakat berjalan secara baik, transparan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iman.
Sedangkan Raperda Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah, merupakan payung hukum yang jelas untuk merencanakan dan melaksanakan program ketenagalistrikan di Kapuas Hulu.
Payung hukum tersebut menjadi landasan yuridis dalam menganggarkan, melaksanakan dan mengambil berbagai keputusan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Terakhir, Raperda Kemitraan dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan, agar usaha perkebunan saling menguntungkan, menghargai, memperkuat, dan ketergantungan melalui pola kemitraan yang disepakatai secara terbuka dalam bentuk kemitraan pengelolaan
Usaha perkebunan yang dilakukan baik oleh perorangan (perkebunan rakyat) maupun badan hukum yang meliputi koperasi dan PT milik negara/daerah atau swasta harus mampu bersinergi dengan masyarakat sekitar.
“Kiranya, Raperda ini mampu menjadi jembatan bagi pemangku kepentingan, sehingga dapat bekerjasama melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan serta mendatangkan manfaat bagi lingkungan, bahkan bermanfaat bagi hukum itu sendiri,” tutup Iman.
Eksekutif Hanya Usulkan Lima Raperda
Sementara itu, Eksekutif Kapuas Hulu hanya mengajukan lima Raperda, yakni Raperda Izin Gangguan, Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Pencabutan Perda Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Raperda Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyemberangan, serta Raperda Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
Sekretaris Daerah (Sekda), Ir H Muhammad Sukri menjelaskan, Raperda Izin Gangguan diperlukan untuk mengendalikan dan menertibkan setiap orang atau pelaku usaha yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di Kapuas Hulu, yang kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan.
Sedangkan Raperda Pemilihan Kepala Desa, diperlukan seiiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa. “Terjadi perubahan signifikan dan fundamental terhadap pengaturan desa. Di antaranya dalam pemilihan Kades (Kepala Desa), yaitu dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten dan pembiayaannya dari APBD. “Selanjutnya, diperintahkan kepada daerah untuk membentuk Perda tentang Pemilihan Kades dimaksud,” kata Sukri.
Raperda selanjutnya, kata Sukri, tentang Pencabutan Perda Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Sebelum terbitnya, UU 6/2014 tentang Desa, pengaturan keuangan desa di Kapuas Hulu diatur dengan Perda Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007.
Dengan ditetapkannya UU 6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (PP 43/2014) tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 (Permendagri 113/2014) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka berlaku asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Sehingga Perda Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketiga peraturan perundang-undangan yang disebutkan tadi,” jelas Sukri.
Sementara Raperda Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyemberangan, dibuat karena selama ini Kapuas Hulu belum memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyemberangan.
Padahal, tambah dia, transportasi menggunakan jalur sungai dan danau masih menjadi jalur transportasi penting bagi masyarakat Kapuas Hulu untuk pengangkutan orang maupun barang. “Raperda ini untuk menertibkan sarana angkutan transportasi sungai, danau, penyemberangan termasuk perihal perizinan,” jelas Sukri.
Selain itu, menurut Sukri, Raperda ini untuk menerapkan aspek keselamatan penumpang, melindungi lingkungan perairan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Sedangkan raperda terakhir yaitu tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Raperda ini diperlukan, kata Sukri, agar pemerintahan desa memiliki panduan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. (aRm)