Langgar Ketertiban Umum, Ratusan APK Ditertibkan

Penertiban APK. Beberapa petugas Satpol PP melakukan penertiban APK yang penempatannya tidak sesuai dengan PKPU dan Perda Ketertiban Umum. Terutama yang dipasang di pohon, parit serta bahu jalan, Selasa (29/1). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Yang penempatannya dinilai melakukan pelanggaran ketertiban umum, Selasa (29/1) pagi.

Penertiban APK tersebut melibatkan Satpol PP Kubu Raya, KPU Kubu Raya dan Panwaslu Kecamatan Sungai Raya yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Raya.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan, penertiban APK dilakukan, karena penempatannya tidak sesuai dengan PKPU dan Perda Ketertiban Umum. Terutama APK yang dipasang di pohon, parit dan bahu jalan.

“Yang kami tertibkan ini alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, di atas parit dan di bahu jalan,” tegas Uray Juliansyah.

Sebelum melakukan penertiban APK, Uray menambahkan, Bawaslu Kubu Raya sudah menyurati para peserta pemilu supaya mereka bisa merapikan sendiri APK tersebut. Namun hingga saat ini para peserta pemilu tak mengindahkannya, sehingga pihaknya harus melakukan penertiban.

“Partai politik juga kita surati supaya mereka bisa merapikan dan menggeser sendiri APK mereka,” terangnya.

Sekadar diketahui bahwa APK yang ditertibkan berada di tiga titik lokasi. Yakni di Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Adi Sucipto dan Jalan Arteri Supadio yang berjumlah ratusan lembar.

“Dari tiga titik tersebut sekitar ratusan yang melakukan pelanggaran dan sudah kita tertibkan,” lugasnya.

Dalam kesempatan itu, Uray Juliansyah menegaskan, Bawaslu Kubu Raya tidak tebang pilih dalam menertibkan APK, sehingga para peserta pemilu diharapkan menjalani sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak peduli siapapun dia. Mau caleg kabupaten, provinsi atau pun DPR RI, tetap kami perlakukan sama,” tegasnya. (sul)