Langgar Batas Edar, 373 Tabung Elpiji Disita

Polisi Juga Amankan 3. 080 Liter Solar

TABUNG ELPIJI. Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal memperlihatkan salah satu tabung elpiji yang disita di Mapolres Sekadau, Kamis (20/10). ABDU SYUKRI

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu Polsek Belitang menyita 373 tabung elpiji 3 Kg dari Toko Berkat Usaha di SP 4, Desa Setuntung, Belitang, Rabu (19/10).

Polisi juga menyita 14 drum bersisi sekitar 3.080 liter solar dari toko milik Ar tersebut. “Elpiji dan solar itu kita amankan, setelah tim kita melakukan pengecekan di toko itu,” ucap AKP Muhammad Resky Rizal, SIK, Kasat Reskrim Polres Sekadau kepada wartawan di Mapolres, Kamis (20/11).

Resky mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran elpiji dari luar Kabupaten Sekadau di daerah Belitang. Dari hasil pengecekan, diketahui elpiji tersebut berasal dari Kabupaten Sintang. Padahal penjualan elpiji 3 Kg ada pembagian zona wilayahnya.

“Elpiji dari satu kabupaten, tidak boleh beredar atau diperjualbelikan di kabupaten lainnya,” ucap Resky.

Di Sekadau, elpiji 3 Kg yang beredar biasanya bersegel pengaman warna hijau muda. Sementara yang dimiliki Ar, bersegel pengaman warna unggu, ciri khas elpiji daerah Kabupaten Sintang.

Sementara 14 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dibeli Ar secara eceran. Kemudian ditampung kembali olehnya. Belum diketahui secara pasti, apakah akan dijual kembali atau digunakan untuk kepentingan lain.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk proses penyelidikan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, akan kita tingkatkan ke penyidikan. Sangkaan pasalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” ulas Resky.

Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat, SIK, MH mengatakan, kasus tersebut ditangani Sat Reskrim. Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas dan instansi terkait lainnya.

Salah seorang karyawan Ar mengaku, solar tidak untuk dijual. “Hanya untuk keperluan mengisi BBM truk, jhondher dan alat berat milik bosnya. (bdu)