Lahan Eks Kebun Binatang Dijadikan Fasilitas Umum

Antisipasi Diserobot Oknum Tertentu

PASANG PLANG. Warga Desa Sungai Raya memasang plang dan patok di lahan eks Kebun Binatang, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Minggu (27/11). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Puluhan warga Desa Sungai Raya memasang plang dan patok batas tanah di bekas kebun binatang Pontianak, Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya, Minggu (27/11).

“Kami bukan mengklaim tanah ini sebagai warisan nenek moyang kami. Tanah ini tetap milik negara. Hanya saja kami menginginkan tanah ini digunakan untuk fasilitas umum,” tegas Mustafa, Kepala Dusun Indah Raya, Sungai Raya kepada Rakyat Kalbar, kemarin.

Dijelaskan Mustafa, tanah yang masuk di wilayah dusunnya itu, sebelumnya dijadikan kebun binatang oleh Pemprov Kalbar. Setelah pemodalnya gulung tikar, kebun binatang pun tak terurus. Tanah dan eks bangunan kebun binatang dibiarkan begitu saja. Sudah bertahun-tahun tidak ada yang mengklaim atas kepemilikan tanah di area tersebut.

“Namun sekarang ada kedengaran tanah ini diklaim oleh orang sebagai pemiliknya. Namun kami belum pernah melihat siapa orangnya. Sementara saya belum pernah didatangi orang yang mengurus sertifikat atas kepemilikan tanah ini,” jelas Mustafa.

Diakui Mustafa, dirinya dan warga sudah bermusyawarah. Hasilnya, menjadikan eks kebun binatang itu sebagai sarana fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, tanah tersebut menjadi aset warga. Kemudian diperkuat dengan status tanah wakaf.

“Walaupun prosedurnya secara Islam, non Islam pun bisa memanfaatkan fasifasilitas ini nantinya. Karena ini untuk masyarakat Sungai Raya secara keseluruhan,” ungkapnya.

Agar tidak terjadi hala-hal yang tidak diinginkan dan tanpa tindakan arogan, pemasangan plang di kawasan bekas kebun binatang itu dilakukan warga, setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan, kepolisian dan Koramil.

“Sampai sekarang belum ada yang mengklaim dan aman-aman saja. Jika ada yang mengklaim, kita siap menghadapinya dan dibicarakan secara baik-baik,” kata Mustafa.

Senada disampaikan Sekretaris Nadzir, Guntoro, SE. Dia mengatakan, warga bertindak (memasang plang) berdasarkan musyawarah. Menginginkan aset tanah tersebut tidak dimiliki oleh siapa pun, tanpa terkecuali melainkan milik bersama.

“Setelah mengadakan pertemuan dengan masyarakat desa, ada kesepakatan bahwa tanah ini dijadikan wakaf,” ujarnya.

Menurut Guntoro, banyak tanah yang secara administrasi negara tidak dilengkapi. Sehingga ada yang mengaku memiliki, padahal bukan milik pelaku yang mengklaim itu. Makanya, untuk kepentingan bersama, tanah itu dijadikan milik bersama pula melalui wakaf.

“Yang ada sekarang, seperti lapangan bola misalnya, sudah tidak lagi di pemukiman warga, malah ada alih fungsikan dibangun Ruko atau lainnya,” sindir Guntoro.

Guntoro yang juga Ketua RW di wilayah tanah itu menegaskan, karena berstatus wakaf, lahan bekas kebun binatang itu tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan dan tidak dimiliki secara pribadi, tetapi milik masyarakat.

Prosedur administrasi perwakafan telah dipenuhi dan ditandatangani kepala desa, ketua RT dan RW dan didukung seluruh masyarakat. Mekanisme sudah terpenuhi sampai ke Camat Sungai Raya menandatangani dan mengetahui proses perwakafan itu. Serta berikrar di pejabat pembuat akta wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Raya, sehingga diterbitkan nomor aktanya. Walaupun wakaf itu secara mekanismenya secara syariat Islam, namun bisa dimanfaatkan banyak masyarakat dari kalangan manapun dan oleh siapa saja.

“Fungsinya pada pembuatan akta ikrar wakaf itu untuk fasilitas umum. Termasuk sarana olahraga, pendidikan, ekonomi produktif dan apa saja bisa bermanfaat bagi masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah setempat,” jelas Guntoro.

Pemasangan plang dan patok yang dilakukan oleh warga, kata Guntoro, menganggap tanah itu sudah tidak ada masalah. Walaupun dia pernah mendengar ada yang mengklaim kepemilikan tanah bekas kebun binatang tersebut, namun belum melihat catatan hitam di atas putihnya.

“Kita tidak ingin konflik dengan siapa pun. Terbukti bahwa ketika masyarakat turun melakukan pemasangan ini, tidak ada gangguan apa pun. Semua kondusif, aman dan damai,” ungkapnya.

Jika ada yang mengakui tanah itu, menurut Guntoro, sah-sah saja. Namun harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan membandingkan bukti yang sah dengan yang dimiliki pihaknya. Kemudian warga Sungai Raya siap berhadapan dengan siapa pun. “Kalau itu sama-sama kuat, kita buktikan di pengadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Guntoro.

Pantauan Rakyat Kalbar, aksi pemasangan plang dan patok di tanah berukuran kurang lebih satu hektar itu, aman tanpa ganguan dari pihak manapun. Jajaran Polsek Sungai Raya juga berjaga di lokasi. Patok yang terbuat dari semen yang dicor bertuliskan “Wakaf” dipasang warga disetiap batas tanah itu. Sedang plang dipasang warga dekat pintu masuk di pinggir Jalan Adisucipto. Pemasangan plang itu pun menjadi pusat perhatian pengguna jalan yang melintas. (amb)