Lagu Indonesia Raya Wajib Tiga Stanza

Semua Sekolah Wajib Menerapkan

Ilustrasi Upacara Bendera - Net

eQuator.co.id-Pontianak. Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sering terdengar itu belum komplit. Selama ini masyarakat masih menyanyikan satu stanza atau bagian. Padahal lagu ciptaan WR Soepratman itu memiliki tiga stanza.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini mewajibkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebanyak tiga stanza di sekolah-sekolah. Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017-2018.

Di Kota Pontianak, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Dr. H. Mulyadi, pihaknya sudah memerintahkan semua sekolah untuk menyanyikan tiga stanza lagu Indonesia Raya. “Jadi menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza itu wajib. Sekolah setiap hari Senin sudah pasti (upacara bendera, red),” kata Mulyadi kepada Rakyat Kalbar, kemarin.

Upacara bendera dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh lagi hanya satu stanza. “Sekarang kita minta wajib untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah. Ditambah wajib satu lagu nasional,” tegasnya.

Mulyadi mengharapkan semua sekolah mau menjalankan saran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Jangan sampai anak didik tidak tahu bahwa lagu Indonesia Raya ada tiga stanza,” ucapnya.

Dia berpandangan, selama ini bahkan ada yang tidak tahu dengan lirik lagu Indonesia Raya. “Saya terkadang pas ada kegiatan atau acara, masih menemukan anak-anak yang tidak hafal, kan kacau,” kritiknya.

Orang kepercayaan Wali Kota Sutarmidji ini berpendapat, peserta didik mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK harus diberitahukan tiga stanza lagu Indonesia Raya. “Kalau ini dilakukan, saya kira akan bagus,” ujarnya.

Setakat ini, kata Mulyadi, sekolah-sekolah sudah menerima surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait kewajiban tersebut. “Reaksi sekolah baik. Semoga semua sekolah bisa melaksanakan surat edaran ini,” harap Mulyadi. (dsk)