eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi kepolisian dalam pengungkapanya. Karena perbuatan tersebut dinilai dekat dengan kejahatan kriminal lainnya.
Seperti yang baru saja diungkap Unit Jatarnas Polsek Pontianak Selatan di salah satu rumah di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (28/9) sekira pukul 23.00 Wib.
Dalam pengungkapan yang dilakukan tengah malam tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang tengah asyik berjudi jenis remi box. Mereka merupakan warga Jalan Budi Karya. Kini keempat pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Pontianak Selatan, terkait adanya tindak pidana perjudian di lingkunganya.
“Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (29/9) sore.
Dari hasil pengintaian di lapangan, petugas menemukan kegiatan perjudian sebagaimana yang diinformasikan warga. “Atas infomasi anggota tersebut kita perintahkan untuk melakukan penggerebekan terhadap para pelaku. Saat digerebek, mereka tertangkap tangan tengah berjudi. Menyusun kartu,” ungkapnya.
Keempatnya adalah MS alias Lan (57), TK alias Topan (50), EN (64), dan NG alias War (40). Keempatnya tak berkutik ketika digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Kepada pihak penyidik, Manurung mengatakan, empat pelaku ini mengakui semua perbuatannya. “Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan perjudian di sekitar area Jalan Budi Karya tersebut,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,4 juta, satu set kartu remi, serta sebuah spanduk yang digunakan sebagai alas.
“Mereka sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)